NABIRE – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nabire pada bulan Juni 2016 ini. Pasalnya, dalam rangka menunjang kesejahteraan pegawai dan mendukung pelaks+anaan tugas kewajiban selaku abdi negara dan abdi masyarakat, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Nabire akan mencairkan dan membayarkan gaji ketiga belas (13), dan 14 (tambahan) serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tahun anggaran 2016 ini kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.   Hal ini seperti terang Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos,MAP, ketika dikonfirmasikan media ini Kamis (23/6) siang kemarin.  Dikatakan bupati, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam tahun anggaran 2016 kepada pimpnan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural, maka kami akan membayarkan gaji 13 dan THR paling lambat bulan Juli besok.  Dan terkait itu, terang Bupati Douw, juga telah diatur menyangkut Petunjuk Teknis (Juknis) yakni, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penjabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Permenkeu RI Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam TA 2016 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Kemudian, Juknis selanjutnya, Permenkeu RI Nomor 98/PMK.05/2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural dan Permenkeu Nomor 99/PMK.05/2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam TA 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.   Menyangkut hal ini, tambah Isaias Douw, bapak Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani 4 PP pemberian THR, dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. “Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS dan seterusnya tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016. Dan kedua PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016 kemarin,” tambahnya. Selain kedua PP itu, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.  Sementara itu, Kepala BPKAD Nabire Slamet, SE.,M.Si, ketika dimintai komentarnya mengatakan, pemberian gaji tiga belas dan THR telah diatur dalam PP Nomor 21 dan 22 Tahun 2016 dan Juknisnya ada dalam Permenkeu 96-99/PKM.05/2016. Dimana penerima tunjangan (THR) atau pemberian gaji tersebut diberikan sebesar penghasilan bulan Juni dan disesuaikan dengan eselon atau setara eselon yang ada, termasuk pimpinan LNS, pegawai non PNS yang menduduki Jabatan struktural dan pegawai pelaksana non PNS. Terangnya, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Nabire sesuai petunjuk teknis baik itu PP maupun Permenkeu diatas atau yang sudah ini maka Bupati Nabire akan melaksanakan pembayaran terkait dengan pembayaran gaji 13 secara bersamaan dengan pembayaran THR dalam tahun anggaran 2016 .  Hal ini dimaksudkan, pertama yakni untuk bagaimana masyarakat khususnya di lingkungan pemerintah kabupaten Nabire, PNS itu bisa lebih sejahtera yang terfokus dan terkait dengan tunjangan keluarga dan hari raya.     Jelasnya mantan Kabid Anggaran BPKAD ini, penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, (bunyi Pasal 3 ayat 3a PP tersebut).  Sementara pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (wan)