Pemekaran Kabupaten di Papua Tengah Boleh, Provinsi Cukup Satu
NABIRE - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, M.M, menegaskan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua Tengah sebaiknya difokuskan pada tingkat kabupaten. Menurutnya, provinsi yang baru dimekarkan ini sudah cukup dan prioritas saat ini adalah pemekaran kabupaten yang layak.

NABIRE - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, M.M, menegaskan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua Tengah sebaiknya difokuskan pada tingkat kabupaten. Menurutnya, provinsi yang baru dimekarkan ini sudah cukup dan prioritas saat ini adalah pemekaran kabupaten yang layak.
Sebagai ketua lembaga kultur, saya sampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pusat, bahwa untuk Provinsi Papua Tengah ini, pemekaran boleh saja, tapi untuk tingkat kabupaten, ujar Agustinus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/03/2025).
Agustinus menjelaskan, pemekaran kabupaten harus melalui pertimbangan yang matang, dengan melihat kelayakan daerah tersebut. Kita pertimbangkan daerahnya layak atau tidak. Itu nanti kita sama-sama, baik provinsi maupun gubernur dan kita harus sama-sama mempertimbangkan dengan baik, katanya.
Salah satu contoh yang diangkat Agustinus adalah Timika. Menurutnya, Timika layak dimekarkan menjadi dua kabupaten dan satu kotamadya. Timika itu memekarkan dia kabupaten dan minta satu kotamadya. Saya pikir kotamadya ini bisa menjadi dua, yakni Timika satu, jelasnya.
Selain Timika, Agustinus juga menyoroti Nabire sebagai ibukota provinsi yang juga layak memiliki status kotamadya. Di Nabire, karena bagaimanapun ibukota provinsi, sehingga kotamadya itu adalah salah satunya harus ada di Nabire, ujarnya.
Agustinus menilai, pemekaran kotamadya di Timika dan Nabire akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di kedua wilayah tersebut. Satu di Timika itu tidak ada masalah, karena Timika itu besar dan layak menjadi kotamadya dengan dua kabupaten, Timika Timur dan Timika Barat, paparnya.
Lanjut Agustinus menyatakan, beberapa daerah dan wilayah yang ingin memekarkan diri menjadi kabupaten adalah hak mereka. Namun, kelayakan tetap menjadi faktor utama. Sehingga ada beberapa daerah dan wilayah ada kabupaten yang mau memekarkan itu adalah sah-sah saja, tapi kita lihat apakah layak atau tidak, tegasnya.
Pernyataan Agustinus ini memberikan arah yang jelas terkait pemekaran DOB di Papua Tengah. MRP sebagai lembaga kultur memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan dan dukungan terhadap proses pemekaran yang berjalan.
Dengan fokus pada pemekaran kabupaten yang layak, diharapkan pembangunan di Papua Tengah dapat berjalan lebih efektif dan merata. Pemekaran DOB yang tepat sasaran diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Papua Tengah.
Pernyataan Ketua MPR ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengambil keputusan terkait pemekaran DOB di Papua Tengah.(sam)
Bagikan artikel ini



