ENAROTALI - Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paniai meminta kepada masyarakat agar mendukung pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan di wilayahnya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Paniai, Herry Saflembolo, ST,MT di Aula SD Inpres Baguwo, Distrik Topiyai, Kabupaten Paniai, saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Distrik Ekadide dan Topiyai, Senin (19/9) kemarin.Menurutnya, pembangunan yang dilakukan di wilayah Paniai ini bukan untuk pemerintah tetapi masyarakat sehingga pihaknya meminta terus mendukung. “Kami minta agar mendukung pembangunan jalan, karena dengan itu kami dapat membangun jalan untuk dapat menjangkau kampung-kampung, orang dapat dengan tenang ikut mobil sampai di kota kabupaten, anak sekolah dapat dengan jalan yang baik pergi ke sekolah, dengan jalan yang baik pergi menuju rumah sakit untuk berobat, orang paniai yang ada di Timika dan Nabire dapat naik mobil dan sampai di rumahnya di Ekadide, Uwamani, Komopa,” ujarnya Kata dia, sebenarnya pemerintah bukan tidak ada dana untuk membayar uang doa adat, uang tempat keramat, biaya pakai material, uang ganti rugi, tetapi Pemda ada dana, namun jumlahnya terbatas atau kecil, sehingga harus diatur secara baik.“Apalagi antara satu daerah dengan daerah lain berbeda, ada daerah yang meminta uang doa dengan jumlah yang besar ada juga yang dengan jumlah yang kecil, ada yang meminta ganti rugi, ada juga yang tidak meminta ganti rugi, ada yang meminta uang dengan jumlah yang permisi kecil, ada juga yang meminta uang permisi dengan jumlah yang besar, hal ini akan membuat pusing pemerintah maupun kontraktor untuk memulai sebuah pembangunan, akibatnya pembangunan itu dipindahkan ke kampung lain atau daerah lain, hal ini justru merugikan masyarakat sendiri,” katanya. Lebih lanjut, Kadis PU Paniai, sebagai penanggung jawab kegiatan sosialisasi dan rapat dengar pendapat juga mengatakan kadangkala juga pembayaran tidak diterima oleh orang benar-benar harus menerima, hanya satu dua orang datang ke pemerintah atau kontraktor dan atasnamakan masyarakat atau menipu pemerintah dan kontraktor untuk mendapatkan uang, uangnya tidak dibagikan tetapi hanya dibagikan oleh dua tiga orang itu saja, sehingga merugikan masyarakat yang lain.”Dengan kondisi ini maka diperlukan adanya satu tata cara, patokan atau standar harga yang harus disepakati antara masyarakat dengan pemerintah, supaya jelas dan tegas dan diatur melalui Peraturan Bupati Paniai tentang Besaran Ganti rugi dan Hak Masyarakat Adat untuk pembangunan jalan di Kabupaten Paniai, agar kami dapatkan sebuah patokan yang wajar agar kontraktor juga enak tetapi hak masyarakat juga tetap dihargai,” ungkapnya. (gus)