NABRIE – Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si, telah menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan kepada KPU Kabupaten Nabire. Penyerahan hibah tanah dan bangunan secara simbolis dilakukan di ruang kerja Bupati Nabire, Selasa (12/7/22) sekira pukul 13.30 WIT. Dokumen hibah diserahkan Bupati Mesak Magai kepada Sekretaris KPU Nabire, Saverius Tebai, S.STP. Penyerahan dokumen hibah turut dihadiri Plt. Kepala BPKAD Nabire, Wiliam M. Sembor, S.STP, M.Si, Kabid Aset BPKAD Nabire, Hendrik Natobtiga, ST, MT.

Saat dimintai keterangannya terkait penyerahan hibah tanah dan bangunan untuk KPU Kabupaten Nabire, Bupati Mesak Magai mengatakan, KPU ini adalah lembaga mitra pemerintah. Dan selama ini, dalam menjalankan aktivitasnya, KPU Kabupaten Nabire masih menggunakan kantor milik pemerintah daerah. 

“KPU tidak akan bubar dan tetap akan ada di Kabupaten ini. Sehingga biarlah Kantor KPU yang tanahnya milik Pemda Nabire kami hibahkan kepada KPU sehingga kantor tetap KPU bisa berdiri,” ujar Bupati Mesak. 

Yang jelas, kata Bupati Nabire, ketika tanah itu disiapkan oleh pemerintah, maka Sekretaris KPU bisa memohon kepada KPU pusat untuk pembangunan gedung kantor milik KPU sendiri. 

“Ketika masih menggunakan kantor milik pemerintah jelas bahwa itu netralitas dari KPU sedikit akan tertekan. Jadi kalau kantor sendiri, tanah sendiri, kinerja mereka dengan sendirinya akan netral. Terutama dalam pemilihan legislatif, pemilihan bupati, pemilihan gubernur, hingga presiden. Harapan kami dengan adanya gedung sendiri maka netralitas mereka akan terwujud,” ujarnya.  

Sekretaris KPU Nabire, Saverius Tebai, S.STP, atas nama pimpinan KPU RI, atas nama Sekjen KPU RI menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Nabire yang telah memberikan gedung dan tanah melalui hibah kepada KPU. Kedepan, kata dia, permohonan untuk proses pembangunan gedung akan disampaikan kepada atasan secara berjenjang. 

“Kami juga mengharapkan momen-momen pemilihan umum di daerah bisa secara netral KPU laksanakan,” tuturnya. 

Data yang dihimpun Papuapos Nabire, telah terbit Keputusan Bupati Nabire nomor 132 tahun 2022 tentang hibah tanah dan bangunan kantor milik pemerintah daerah Kabupaten Nabire kepada KPU Kabupaten Nabire. Ditetapkan, pertama, hibah tanah dan bangunan milik pemerintah daerah Kabupaten Nabire kepada KPU Kabupaten Nabire. Kedua, penerima hibah menandatangani naskah hibah yang memuat sekurang-kurangnya identitas para pihak, jenis dan nilai barang yang dilakukan hibah, tujuan dan peruntukan hibah, hak dan kewajiban para pihak, klausul beralihnya tanggungjawab dan kewajiban kepada pihak penerima hibah, dan penyelesaian perselisihan. Ketiga, berdasarkan naskah, pengeloal barang melakukan serah terima barang milik daerah kepada penerima hibah yang dituangkan dalam berita acara serah terima. Keempat, berdasarkan berita acara serah terima, pengelola barang mengajukan usulan penghapusan barang milik daerah yang telah dihibahkan.

Sementara itu, berita acara serah terima barang milik daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire kepada KPU Kabupaten Nabire bernomor 590/110/SET. Disebutkan, pada Selasa (26/4/22), Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos, M.Si sebagai pihak pertama dan Sekretaris KPU Nabire, Saverius Tebai, S.STP sebagai pihak kedua, sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bupati Nabire nomor 132 tahun 2022 tanggal 25 April 2022 tentang hibah tanah dan bangunan kantor pemerintah daerah Kabupaten Nabire kepada KPU Kabupaten Nabire, pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengadakan serah terima hibah barang milik daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.

Pihak pertama menyerahkan barang milik daerah kepada pihak kedua berupa tanah di Jl. Ahmad Yani Karang Tumaritis dengan luas 2.099 M2 dengan penggunaan kantor KPU Nabire. Bangunan kantor, pagar depan dan gedung di Jl. Ahmad Yani Karang Tumaritis Nabire luas bangunan 252,50 M2, 184,50 M2, 157,85 M2 penggunaan kantor KPU Nabire.

Barang milik daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire selanjutnya beralih kewenangan, hak dan tanggung jawab atas pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan dari pihak pertama kepada pihak kedua serta dicatat sebagai aset pihak kedua dan dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional KPU Nabire sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor : 590/1107/SET, pada Selasa (26/4/22), dilakukan perjanjian hibah antara 

Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos, M.Si sebagai pihak pertama dan Sekretaris KPU Nabire, Saverius Tebai, S.STP sebagai pihak kedua. Kedua belah pihak sepakat untuk mealkukan perjanjian hibah daerah berupa barang bertujuan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas opeasional Kantor KPU Kabupaten Nabire.

Dalam NPHD juga disebutkan hak dan kewajiban. Diantaranya, pertama, penerima hibah dilarang menjual, menjaminkan, memindahtangankan, atau mengalihkan barang hibah kepada pihak lain dengan dalih apapun, sesuai ketentuan pertaruran perundang-undangan. Kedua, dengan dilaksanakannya serah terima barang tersebut, pihak kedua berkewajiban melaksanakan pengamanan, perawatan/pemeliharaan dan bertanggungjawab atas resiko yang melekat pada barang tersebut, termasuk kerusakan, musnah atau hal-hal lain yang berkaitan denegan barang hibah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ros)