NABIRE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire melakukan pembongkaran terhadap bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di area dalam Pasar Mama-mama Papua, Senin (29/09/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah para pedagang berulangkali mengabaikan surat teguran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 

Penertiban ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nabire, mengingat pasar tersebut secara spesifik dikhususkan untuk Mama-mama Papua.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Nabire, Cyiprianus Rahawarin, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Satpol PP yang terlibat. 

Ia menyebutkan, mulai dari sekretaris, para Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) hingga seluruh anggota, termasuk tenaga honorer, turun ke lapangan dengan ‘kekuatan penuh’ demi memastikan proses pembongkaran berjalan lancar dan tertib.

"Kita turun dalam rangka apa? Ini sesuai dengan surat perintah bupati," tegas Cyiprianus di lokasi pembongkaran. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup bagi para pedagang untuk membongkar lapak mereka sendiri, terhitung sejak teguran pertama pada tanggal 15 September 2025, lalu dilanjutkan dengan teguran kedua dan ketiga. "Sampai hari Senin tidak ada, maka hari ini kita sudah turun," katanya.

Inti dari penertiban ini, menurut Kasat Pol PP, adalah untuk mengembalikan fungsi pasar sesuai peruntukannya. "Tiba-tiba bangunan, karena itu pasar itu dikhususkan untuk Mama Papua. Urusan fungsi pasar itu adalah perdagangan. Kita adalah penegakan perda," jelasnya. 

Ditambahkannya, bagi pedagang yang merasa keberatan atau ingin komplain, harus ditujukan ke pihak dinas perdagangan. Sebab tugas Satpol PP murni hanya menegakkan aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anouw, S.Pd, membenarkan bahwa pembongkaran ini sudah melalui proses sosialisasi dan teguran yang panjang. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memanggil pemilik lapak untuk berdialog dan meminta mereka membongkar sendiri bangunannya, tetapi panggilan dan pertemuan tersebut tidak pernah diindahkan oleh para pedagang.

"Sebelumnya kita sudah sampaikan kepada pedagang kaki lima yang membangun lapak-lapak ini. Kita sampaikan bahwa ini ada perintah bupati untuk harus dibongkar," ujar Yermias. 

Karena tidak ada reaksi positif dari pedagang setelah surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga dikeluarkan, maka Bupati dan Wakil Bupati Nabire bersama Kasat Pol PP dan Dinas Perdagangan sepakat untuk melakukan pembongkaran hari ini.

Penertiban ini menjadi penekanan kuat dari Pemerintah Kabupaten Nabire bahwa Peraturan Daerah (Perda) harus ditegakkan, terutama dalam menjaga peruntukan fasilitas publik agar sesuai dengan tujuan awal pembangunannya. "Kita hanya menegakkan aturan saja," tutup Cyiprianus.(sam)