NABIRE – Pemadaman listrik yang terjadi di ibukota dan daerah sekitarnya pada hari Minggu lalu, belakangan menjadi isu sentral. Salah satu bahasan yang muncul adalah dengan diberikannya kompensasi terhadap pelanggan terdampak pemadaman. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan pemadaman yang sering terjadi di daerah-daerah termasuk di Kabupaten Nabire ? Apakah untuk kasus pemadaman di daerah-daerah termasuk di Kabupaten Nabire, tidak masuk dalam kategori yang harus diberikan kompensasi terhadap pelanggan yang terdampak ?Sejumlah warga di Nabire sempat mempertanyakan apakah mereka juga bisa mendapatkan kompensasi atas pemadaman yang dilakukan oleh PLN. Bahkan sejumlah warga ada pula yang berpendapat, tidak adil jika kompensasi hanya diberikan kepada pelanggan di ibukota dan sekitarnya saja. Sementara pelanggan yang ada di daerah-daerah yang sering mengalami pemadaman, tidak diberikan kompensasi juga. Karena pelanggan di daerah yang terkena pemadaman, juga mengalami kerugian. Terkait persoalan ini, hingga saat ini belum mendapat keterangan resmi dari pihak PLN Nabire. Konfirmasi melalui grup WA PLN ULP Nabire dan Media, belum ada respon dari pihak-pihak yang bersangkutan. Media ini mencoba menelusuri sumber-sumber melalui jejak-jejak digital. Dalam sejumlah wawancara oleh media dengan pejabat di pemerintah pusat maupun para petinggi PT. PLN (Persero) di pusat, soal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 27 tahun 2017. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).Pada Pasal 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI menyebutkan, PT. PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan, pertama, jika pemadaman yang dilakukan diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan. Kedua, terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT. PLN (Persero). Ketiga, terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum. Keempat, untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Masih dalam pasal ini di ayat yang kedua, PT. PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan itu kepada Konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.Pada Pasal 8, juga disebutkan, PT. PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila terjadi sebab kahar. Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT. PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang. (ros)