Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada Diselesaikan Gakumdu
Manokwari, TP – Dalam menindaklanjuti pelanggaran pilkada, akan diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu di tingkat provinsi dan Panwaslu di tingkat kabupaten-kota. Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Royke Lumowa mengatakan, apabila terdapat pelanggaran pilkada yang mengarah ke t
Bagikan
Manokwari, TP – Dalam menindaklanjuti pelanggaran pilkada, akan diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu di tingkat provinsi dan Panwaslu di tingkat kabupaten-kota.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Royke Lumowa mengatakan, apabila terdapat pelanggaran pilkada yang mengarah ke tindak pidana, akan diselesaikan Gakumdu dan bila perlu diteruskan ke Polri.“Sejauh ini hanya persoalan pilkada yang bermasalah di Kabupaten Kaimana dan masalah itu sudah masuk ke Gakumdu dan diteruskan ke polres,” ungkap Kapolda kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua Barat, Sabtu (7/11).Lanjut Kapolda, untuk permasalahan pilkada di Kabupaten Fakfak, masih dalam proses administrasi dan belum masuk ke pihak kepolisian setempat.Lumowa menuturkan, permasalahan pilkada di Kabupaten Fakfak diselesaikan di ranah panwaslu dan diteruskan ke PTUN.Dalam kesempatan itu, Kapolda berharap permasalahan-permasalahan pilkada bisa diselesaikan, sehingga tidak terkatung-katung.“Yang jelas masalah pilkada di Kaimana sudah selesai. KPU diminta berani mengambil keputusan. Sementara masalah di Fakfak pun demikian, sudah diselesaikan di PTUN dan PTUN mengembalikan masalah itu ke Panwas agar mengambil keputusan, sehingga masalah itu benar-benar selesai,” ujar Lumowa. [NJI-R1]
Bagikan artikel ini



