NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal , Unit PPA menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Jumat (26/07/2024) siang.


Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K,S.I.K, saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/144/III/2024 dan peristiwa tersebut terjadi pada 13 Maret 2024 di Kelurahan Wonorejo, Nabire.


"Tersangka inisial JPFA yang masih berusia 18 tahun ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban di sebuah ruangan. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga kami serahkan dan selanjutnya kasus ini akan memasuki tahap selanjutnya yaitu persidangan," sambungnya.


Kasat Reskrim AKP Bertu menambahkan, peristiwa ini tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat korban masih berusia anak-anak.


Pihak kepolisian berharap dengan penyerahan tersangka ini, kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.


Oleh karena perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(wan)