NABIRE – Pedagang terutama pedagang pengecer agar tidak menjual lem dekat rokok dan tidak melayani pembelian rokok dan lem oleh anak-anak dibawah usia. Karena rokok merusak kesehatan dan anak-anak mengisap lem aibon sehingga mempengaruhi kesehatan dan perkembangan mental anak sehingga merusak generasi muda.Sekretaris BKSAG Kabupaten Nabire, Pdt Samuel Naya dalam diskusi Soslialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Operasional Pasar Pada Hari Minggu di Guest House, Nabire, Selasa (24/9) mengusulkan agar pedagang khususnya penjual rokok dan lem agar tidak melayani anak-anak yang membeli rokok dan lem aibon. Dengan alasan apapun, sebaiknya pedagang tidak melayani pembelian rokok dan lem oleh anak-anak. Pendeta Naya juga meminta agar pedagang tidak menjual rokok bersama-sama dengan lem aibon. Karena, menurut kesaksiannya, pernah mendapati pedagang menjual lem aibon dekat rokok. Ketika ditanya, pedagang menjawab, anak-anak suku beli itu.Menurut Sekretaris BKSAG, Naya, rokok dan aibon merusak masa depan generasi sehingga pembelian rokok dan lem aibon oleh anak-anak perlu dibatasi.Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nabire, Derek Kambuaya yang menjadi narasumber bersama Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Nelis Jawan saat sosialisasi Perda mengatakan, untuk menertibkan penjualan lem aibon, Bupati Nabire, Isaias Douw telah mengeluarkan larangan penjualan lem aibon di daerah ini. “Sudah ada larangan dari Bupati,” tegasnya.MirasDalam diskusi Perda Operasional Pasar Pada Hari Minggu, sebagian peserta juga mempersoalkan penjualan minuman keras. Baik itu minuman keras (Miras) berlabel maupun minuman lokal. Karena, penjualan Miras di daerah tidak mengenal jam.Derek Kambuaya mengungkapkan masih kios berwarna biru di pinggir jalan yang pintunya kecil dengan jendela kecil cukup satu tangan masuk. Kios hanya menyediakan lubang untuk masukan tangan dan keluar botol.Sementara itu, perwakilan warga dari Kalibobo dan Morgo, mengeluh adanya penjualan minuman beralkohol yang tak mengenal waktu sehingga peminum sering mengganggu kenyaman warga.Dua narasumber, Nelis Jawan dan Derek Kambuaya secara terpisah mengatakan, sudah ada Perda tentang Distribusi, Peredaraan dan Penjualan Miras di daerah ini. Karena itu, kita semua diminta untuk patuh pada Peraturan Daerah sebagai produk hukum tertinggi di daerah ini.(ans)