Partai Golkar Himbau Pihak Terkait Jangan Urus SK Pelantikan, Melainkan Selesaikan Masalah Dulu
NABIRE - Pesta demograsi Pemilu Legislatif 9 April yang lalu, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) III telah terjadi sengketa hingga Ketua Partai Golkar Kabupaten Nabire, Martinus Dogomo, A.Ma.Pd menghimbau kepada pihak penyelenggara KPU, Pemerintah Daerah serta Sekwan jan
Bagikan
NABIRE - Pesta demograsi Pemilu Legislatif 9 April yang lalu, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) III telah terjadi sengketa hingga Ketua Partai Golkar Kabupaten Nabire, Martinus Dogomo, A.Ma.Pd menghimbau kepada pihak penyelenggara KPU, Pemerintah Daerah serta Sekwan jangan mengurus SK pelantikan. Tetapi menyelesaikan masalah dulu supaya Nabire ini tetap aman dan terkendali sesuai dengan harapan kita bersama. Hal ini seperti terang Martinus Dogomo, ketika bertandang ke redaksi media ini, Rabu (12/11).
Dikatakan, pihaknya mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Nabire, Partai Golkar Calon terpilih Dapil III yakni, 4 orang masing-masing Caleg Martinus Dogomo, memperoleh suara wilayah I,II dan IV memperoleh suara 633 suara yang sah, kemudian suara Golkar koalisi dengan Partai Gerindra atas nana Yohanis Iyai punya suara sudah dikembalikan kepada Partai Golkar sebanyak 1.450 suara.
Suara Caleg Nomor Urut 1 Dapil III Kabupaten Nabire sebanyak 2.912 suara hingga total suara yang sah adalah memperoleh 4.995 suara. Dan Thobias Madai memperoleh 400 suara yang sah sudah koalisi dengan Yonas Iyai memperoleh suara 1.90 suara yang sah, maka Caleg Partai Gelindra, Yonatan Kogoya memperoleh suara 5.000 lebih suara yang sah, dan Naomi Kotouki Caleg melalui PKB memperoleh suara sah 3.470 suara.
Lanjut dikatakan Matinus, karena pihak sudah mendapat bukti yang jelas dan ada data yang kuat sesuai dengan hasil, maka pihaknya juga sudah mengambil surat pengantar dari KPU Kabupaten dengan Nomor : 133/KPU NABIRE/IX/2014 melalui itu pihak juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Papua Nomor : 491/DPD/P.GOLKAR/P/X/2014.
selanjutnya, permasalah ini juga telah sampai di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta dan sudah mengambil rekomendari dari DKPP Nomor : 071/DKPP/ X/2014, kemudian rekomendari Dewan Pimpinan Pusat Nomor : B- 157/GOLKAR/IX/2014 itu sudah terima maka pihaknya sudah kuat data yang jelas dan akurat.
Lebih lanjut dikatakan Dogomo, dan MK memerintahkan Partai Golkar untuk minta surat pengantar dari KPU Kabupaten Nabire, hingga sudah diserahkan ke DPP pusat, dari DPP pusat sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke dan dari DPP pusat memerintahkan kepada DPP Provinsi dan DPP ke KPU Kabupaten hingga pihak KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Maka segera mengakomodir sesuai dengan kode etik KPU.
Karena DKPP RI dibentuk dengan kedudukan tugas dan fungsi sebagimana diatur dalam pasal 1 angka 22 dan pasal 109 ayat (2), pasal 111 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Mmum yang mengatakan jelas.
untuk itu, masalah ini akan diselesaikan melalui proses hukum karena berdasarkan sifat segera akomodir hal itu intruksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, karena suara dibawa kami Caleg dari Partai PKB sudah mendapat 1 kursi kemudian kita yang suara yang terbanyak mengapa tidak mendapat 1 kursi dan mengapa pihak KPU keliru, sehingga kami berharapsegera melihat letak masalah yang sedang terjadi ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seandainya sesuai data dan fakta yang ada ini pihak KPU tidak mengakomodir 1 kursi untuk partai Golkar lagi, masalah akan dibawa ke proses hukum lebih lanjut.
untuk itu, harapnya lagi pihaknya meminta sementara waktu ada beberapa partai bermasalah yakni Partai Golkar, Demograt, Nasdem, PAN dan Partai Hanura pihak eksekutif dan pihak legislatif tidak boleh urus SK terlebih duhulu, sebelum diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.(modes)
Bagikan artikel ini



