NABIRE - Rupanya kasus pungutan retribusi parkir liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, sudah sampai di Kepala Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Yusuf Sirampun Pirade, ST,MT. Menanggapi hal ini Kepala Kantor Bapenda Nabire angkat bicara.

Saat ditemui Papuapos Nabire, Kamis (8/5/2025), Yusuf Sirampun Pirade meminta kepada masyarakat agar tidak membayar retribusi parkir, kalau tidak diberikan karcis oleh petugas. Karena kini hingga kedepan, Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Kantor Badan Pendapatan Daerah telah bekerja secara maksimal untuk menggali semua potensi pendapatan, termasuk retribusi parkir untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kemajuan pembangunan.

Dan dirinya menyampaikan, bahwa waktu pungutan retribusi parkir itu mulai berlaku dari jam 7 pagi hingga pukul 14.30, sesuai dengan jam kerja kantor. Apabila ada pungutan di luar jam itu atau di sore hari dianggap sebagai pungutan liar dan hal tersebut patut dipertanyakan serta setorannya kemana?.

Sehingga diharapkan kepada masyarakat yang berbelanja ke Pasar Sentral Kalibobo dan langsung bertemu dengan petugas parkir di pintu gerbang keluar, para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat jangan asal bayar, tetapi harus meminta petugas memberikan karcis parkir sebagai bukti bagi para pengendara.

Apabila masyarakat juga membayar karcis dan tidak diberikan karcis, silakan masyarakat membuat foto atau video dan langsung melaporkan hal tersebut kepada dirinya selaku Kepala Bapenda Kabupaten Nabire atau melalui staf lain Bapenda yang ada di kantor UPTD agar masalah ini dapat ditindak tegas, ke depan tidak ada lagi pungutan liar di Pasar Sentral Kalibobo.

“Karena beberapa saat lalu hingga saat ini kami terus meminta kepada para wajib pajak agar dapat menyetor atau membayar pajak tepat waktu, sebab apa yang kita berikan berupa pajak maupun retribusi parkir, semuanya akan kembali dalam bentuk pembangunan yang akan dirasakan pula manfaatnya oleh Masyarakat,” ujarnya.(des)