Panwas Pemilihan MRP Tak Mendapat Surat Gugatan
NABIRE – Panitia Pengawas Pemilihan MRP tingkat Kabupaten Nabire mengaku tidak mendapatkan informasi atau surat gugatan yang datang dari para calon anggota MRP yang mendaftar. Tanpa ada surat gugatan sehingga Panwas tidak bisa berbuat apa-apa dengan apa yang terjadi soal calon anggota MRP yang dinyatakan tidak lolos verifikasi.

NABIRE – Panitia Pengawas Pemilihan MRP tingkat Kabupaten Nabire mengaku tidak mendapatkan informasi atau surat gugatan yang datang dari para calon anggota MRP yang mendaftar. Tanpa ada surat gugatan sehingga Panwas tidak bisa berbuat apa-apa dengan apa yang terjadi soal calon anggota MRP yang dinyatakan tidak lolos verifikasi.
“Kami Panwas pemilihan MRP tingkat Kabupaten Nabire mencermati sejak berjalannya semua tahapan dari awal sampai pada akhir bahwa Pansel MRP Kabupaten Nabire telah melaksanakan tahapan sesuai dengan Pergub nomor 9 tahun 2023 tentang pembentukan dan jumlah keanggotaan dan Majelis Rakyat Papua Tengah dan petunjuk teknis nomor 1 tahun 2023 tentang
tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua,” kata salah satu anggota Panwas Pemilihan MRP, Markus Makai, S.Hut, saat bertandang ke redaksi Papuapos Nabire, Senin (22/5/23), untuk mengklarifikasi berita di Medsos.
Kata dia, Panwas Kabupaten Nabire mengamati bahwa tahap awal yang dilakukan adalah sosiliasasi pada semua masyarakat Kabupaten Nabire sudah berjalan. Kemudian mereka juga membuka pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pansel Provinsi Papua Tengah, mulai dari tanggal 27 April hingga 13 Mei 2023. Lewat 3 hari, mereka melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon yang sudah mendaftarkan diri di sektretariat.
“Di dalam hasil verifikasi yang diumumkan oleh Pansel Kabupaten Nabire, kami sebagai Panwas tidak pernah menerima pengaduan surat keberatan atau laporan dari bakal calon atau masyarakat yang merasa dirugikan di dalam proses pemilihan MRP di Kabupaten Nabire,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, untuk pemilihan MRP di tingkat Kabupaten Nabire sudah berjalan aman tanpa ada pesoalan apapun, walaupun hari ini ada banyak persoalan yang muncul di media sosial maupun di tengah masyarakat. Kata dia, kita sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, sebaiknya jika ada surat keberatan kenapa tidak ajukan melalui Panwas. Namun sejak penetapan hasil verifikasi bakal calon MRP mereka yang dinyatakan lolos dan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengaduan dari masyarakan maupun calon
MRP yang tidak lolos verifikasi. Sehingga Panwas tidak merekomendasikan atau meminta kepada Pansel untuk hasil verifikasi tersebut diperiksa baik atau mengulang lagi.
“Kami harapkan kepada semua masyarakat Kabupaten Nabire maupun kepada Pj Gubernur Papua Tengah, Pansel Provinsi Papua Tengah untuk menerima hasil yang ditetapkan oleh Pansel Kabupaten Nabire. Karena di dalam pelaksanaan kami Panwas selalu berada di sekretariat dan kami tidak pernah menerima surat keberatan atapun laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam pemilihan MRP. Masyarakat harus menerima hasil yang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Pansel Provinsi Papua Tengah,” harapnya. (rob)
Bagikan artikel ini



