NABIRE – Menyikapi polemik terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Legislatif (Pilleg) tahun 2019 dan menyangkut pembayaran pajak reklame dan penarikan retribusinya, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nabire berpendapat bahwa APK tidak semestinya dikenakan pajak reklame. Sebab, menurut Mesak Magai, APK yang sedang dipasang saat ini oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak kali ini dan para Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRP dan DPRD Kabupaten Nabire bukan termasuk reklame komersial. Artinya, ketika Pemerintah Daerah Nabire melalui Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire mewajibkan para Parpol dan Caleg membayar pajak reklame saat ini sementara sesuai undang-undang Pemilu itu menyatakan waktunya pemasangan APK sangatlah keliru. Bahkan, mantan Wakil Bupati Nabire ini menyebut pihak BPPRD Nabire mengusulkan untuk studi banding ke kabupaten atau kota lain, khususnya di Papua apakah hal tersebut sesuai atau tidak serta diberlakukan pula. Tambah mantan anggota DPRD 2 periode ini, dan ketika dengan dalil berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pajak Daerah, lantas pihak yang dulunya disebut Dispenda menerapkan hal itu sekarang yang sangat sulit dan kurang tepat. “Kami Parpol telah membuat petisi menyangkut hal ini, jadi Pemda Nabire harus dapat menjawab dan memberikan penjelasan kepada kami hal ini,” ujar Mesak. Untuk itu, tegas Ketua DPC PDI P ini, disini kami mau sampaikan bahwa Nabire itu ada didalam negera Indonesia, bukan Indonesia didalam Nabire. Sehingga, reklame yang diatur dalam undang-undang 28 itu adalah reklame komersil, bukan untuk diterapkan pada APK. Lanjutnya, ketika saat ini APK Caleg dikenakan pajak reklama atau sejenisnya, apakah pada saat Pemilu ataupun Pilgub dan Pilkada sebelumnya diberlakukan pula. Maksud Mesak Magai, UU maupun Perda itu ada terhitung sejak tahun 2010, di Nabire khususnya dalam jedah waktu tersebut melaksanakan pesta demokrasi baik itu Pemilu, Pilgub dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. “Apakah pada saat itu diterapkan atau ditagih bahasa kasarnya atau tidak? Mengapa kali ini diberlakukan, ini yang kami tanyakan dan kalau seorang kepala SKPD seperti itu mending sering melakukan studi banding ke daerah lainnya, karena hanya di Nabire dan baru pertama kali ini APK dikenakan pajak reklame,” pungkasnya.(wan)