Pajak APK, Ketua DPC PDI-P Sebut Bukan Reklame Komersil
NABIRE – Menyikapi polemik terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Legislatif (Pilleg) tahun 2019 dan menyangkut pembaya
Bagikan
NABIRE – Menyikapi polemik terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu
Legislatif (Pilleg) tahun 2019 dan menyangkut pembayaran pajak reklame dan
penarikan retribusinya, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nabire berpendapat bahwa APK
tidak semestinya dikenakan pajak reklame. Sebab, menurut Mesak Magai, APK yang sedang dipasang saat ini oleh sejumlah Partai Politik
(Parpol) peserta Pemilu Serentak kali ini dan para Calon Legislatif (Caleg) DPR
RI, DPRP dan DPRD Kabupaten Nabire bukan termasuk reklame komersial. Artinya, ketika Pemerintah Daerah Nabire melalui Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
(BPPRD) Kabupaten Nabire mewajibkan para Parpol dan Caleg membayar pajak
reklame saat ini sementara sesuai undang-undang Pemilu itu menyatakan waktunya
pemasangan APK sangatlah keliru. Bahkan, mantan Wakil Bupati Nabire ini menyebut pihak BPPRD Nabire mengusulkan untuk studi
banding ke kabupaten atau kota lain, khususnya di Papua apakah hal tersebut
sesuai atau tidak serta diberlakukan pula. Tambah mantan anggota DPRD 2 periode ini, dan ketika dengan dalil berdasarkan UU nomor 28
tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah
nomor 4 tahun 2019 tentang Pajak Daerah, lantas pihak yang dulunya disebut
Dispenda menerapkan hal itu sekarang yang sangat sulit dan kurang tepat. “Kami
Parpol telah membuat petisi menyangkut hal ini, jadi Pemda Nabire harus dapat
menjawab dan memberikan penjelasan kepada kami hal ini,” ujar Mesak. Untuk itu, tegas Ketua DPC PDI P ini, disini kami mau sampaikan bahwa Nabire itu ada didalam
negera Indonesia, bukan Indonesia didalam Nabire. Sehingga, reklame yang diatur
dalam undang-undang 28 itu adalah reklame komersil, bukan untuk diterapkan pada
APK. Lanjutnya, ketika saat ini APK Caleg dikenakan pajak reklama atau sejenisnya, apakah pada saat
Pemilu ataupun Pilgub dan Pilkada sebelumnya diberlakukan pula. Maksud Mesak
Magai, UU maupun Perda itu ada terhitung sejak tahun 2010, di Nabire khususnya
dalam jedah waktu tersebut melaksanakan pesta demokrasi baik itu Pemilu, Pilgub
dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. “Apakah pada saat itu diterapkan atau ditagih bahasa kasarnya atau tidak? Mengapa kali ini
diberlakukan, ini yang kami tanyakan dan kalau seorang kepala SKPD seperti itu
mending sering melakukan studi banding ke daerah lainnya, karena hanya di
Nabire dan baru pertama kali ini APK dikenakan pajak reklame,” pungkasnya.(wan)
Bagikan artikel ini



