P21 Kasus Narkoba Bergeser ke Jaksa
NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Senin (9/12/2024). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Senin (9/12/2024). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K.,M.H mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap II, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/IX/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Sidik/18.a/IX/2024/Res Narkoba, tertanggal 24 September 2024.
"Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial EH alias T, warga asal Surabaya yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
Barang bukti yang turut diserahkan yaitu, 13 paket kecil narkotika jenis sabu, pembungkus plastik warna biru dan hitam, satu handphone Nokia warna pink beserta kartu SIM, korek gas warna kuning, alat hisap sabu dan tas warna biru berlogo Indomaret.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Johan Mauri, S.H. Kegiatan penyerahan tersangka dan Barbuk yang berlangsung dari pukul 14.55 hingga 15.20 WIT ini berjalan lancar dan aman.(wan)
Bagikan artikel ini



