Optimisme PAD Nabire: Target Retribusi Miras Rp10 Miliar di Tahun 2026

NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Perdagangan menetapkan target ambisius untuk sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Tidak tanggung-tanggung, penerimaan dari retribusi minuman beralkohol ditargetkan mampu menembus angka Rp10 miliar. Optimisme ini muncul menyusul tren positif realisasi pendapatan di awal tahun yang menunjukkan grafik peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Capaian impresif tersebut terlihat dari data per 19 Februari 2026, di mana pemungutan retribusi melalui mekanisme pelabelan minuman beralkohol telah menyumbang angka fantastis sebesar Rp1 miliar lebih ke kas daerah. Keberhasilan di dua bulan pertama ini menjadi indikator kuat bahwa tata kelola administrasi dan pengawasan di lapangan mulai berjalan efektif sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah.
Langkah strategis ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi instrumen utama bagi Pemerintah Kabupaten Nabire untuk menata sekaligus menertibkan peredaran minuman beralkohol agar lebih terkontrol. Melalui aturan ini, setiap botol yang beredar wajib memiliki label resmi sebagai bukti transparansi administratif dan kepatuhan terhadap hukum.
Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan Nabire, Yullius Wopairi, S.Sos, saat ditemui di halaman Kantor Dinas Perdagangan, Rabu (25/02/2026), membenarkan tren positif tersebut.
Ia menjelaskan, performa pendapatan dari label minuman beralkohol di awal tahun ini sangat menjanjikan. Dengan progres yang ada, Yullius merasa sangat percaya diri bahwa target Rp10 miliar dapat terealisasi sepenuhnya sebelum tutup buku tahun anggaran.
Guna mencapai target besar tersebut, dinas perdagangan memperkuat sinergi dengan pihak distributor dalam pendataan laporan pengiriman barang ke Nabire. Validitas data ini krusial untuk menutup celah masuknya minuman ilegal. Dengan sinkronisasi data pengiriman dan pembuatan label, pemerintah menjamin tidak akan ada kecurigaan antara pihak birokrasi dan distributor terkait volume peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Sejauh ini, Yullius mengonfirmasi belum ditemukan adanya peredaran minuman tanpa label atau produk ilegal di pasaran. Meski demikian, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk kabupaten.
Pemerintah juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pasokan minuman ilegal yang masuk tanpa melalui prosedur resmi pemerintah daerah.
Menyambut bulan suci Ramadan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP berencana melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik, mulai dari kafe, kios hingga tempat hiburan.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban umum serta menghormati kesucian bulan Ramadan. Operasi lapangan ini akan difokuskan pada penindakan penjualan miras tanpa izin serta penyisiran produk ilegal guna menciptakan suasana daerah yang kondusif.(amd)
Bagikan artikel ini



