OPD Ada Temuan Wajib Kerja Serius
NABIRE - Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah atas Sistem Pengendalian Interen dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Nabire tahun 2024, ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan hasil laporan ke BPK RI.

NABIRE - Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah atas Sistem Pengendalian Interen dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Nabire tahun 2024, ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan hasil laporan ke BPK RI.
“Jangan tunggu waktu lagi, silakan bekerja serius mulai hari ini sampai 60 hari ke depan,” terang Bupati Nabire, Mesak Magai, dalam rapat yang digelar Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Setda Nabire, yang diwakili langsung Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari.
Rapat sekaligus untuk pengecekan nama-nama pimpinan perangkat daerah, bendahara ini dihadiri para kepala dinas, badan, kantor dan sejumlah kepala-kepala distrik sekabupaten Nabire.
Wakil Bupati Burhanuddin dalan arahan mengatakan, acara penyerahan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua yang terkait dengan hasil audit anggaran yang dikelola oleh Pemkab Nabire tahun anggaran 2024.
“Bapak/ibu sekalian, saya sebelum ke sini (hadiri rapat, red) sudah berkoordinasi dengan bupati terkait dengan apa-apa saja yang terjadi untuk kita semua. Pertama, tentunya bupati selaku pimpinan daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada bapak/ibu sekalian,” katanya.
Yang mana, lanjutnya, sejumlah pimpinan OPD dan kepala distrik yang selama tahun 2024 telah melaksanakan tugas dengan tanggung jawab menggunakan dana yang ada di OPD masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab hasilnya memang hasus disampaikan secara transparan apa yang menjadi hasil temuan dari audit BPK RI Provinsi Papua.
Perlu diketahui, tambahnya, bahwa ada temuan dari hasil audit BPK RI perwakilan Papua Tengah sekitar tujuh SKPD yang tidak bisa sebutkan. “Saya kira kita semua sudah mengetahui. Penekanan bupati yang disampaikan kepada saya bahwa hal ini bukan hal baru yang kita pegang dan kita sudah mendapatkan opini WTP di jaman Bupati Mesak sebanyak tiga kali WTP,” ujarnya.
Sehingga, Wakil Bupati yakin dan percaya bahwa semua pimpinan OPD sudah mahir dalam bidang ini, yakni soal bagaimana mengelola, bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban.
“Pesan bupati, OPD yang ada temuan dari BPK RI tolong secara serius untuk menindaklanjuti sebagaimana tadi penekanan dari Inspektorat dan BPKAD hanya waktu 60 hari sebelum hasil temuan ini diserahkan kepada aparat penekakan hukum,” tegasnya.
Sehingga, waktu yang ada ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menindaklanjuti secara serius dan maksimal.

“Oleh BPK RI kita masih ada waktu, sebelum itu harus diselesaikan dan saya minta tolong untuk kita semua baik yang sudah ada temuan maupun yang belum ini menjadi penekanan bupati agar kedepan kita dapat meminimalisir temuan-temuan yang diturunkan oleh BPK, silahkan bekerja mulai hari ini sampai 60 hari kedepan,” tambah Wabup.
Ditambahkan Burhanuddin, kemarin sudah diserahkan paku anggaran untuk tahun 2025 ini, sekaligus sudah disepakati bahwa diberikan waktu sampai hari Selasa depan untuk buat Renja kerja.
“Dan juga kami sampaikan terima kasih kepada pihak Bappeda dan Inspektorat yang mana mendorong kerja sama hingga semua pada hari Selasa depan sudah selesai agar kita cepat mulai sidang perubahan anggaran,” pungkasnya.(modes)
Bagikan artikel ini



