DOGIYAI : Pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal daerah dari bentuk kebijakan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat menerima kebijakkan tersebut. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang PBB-P2 akan menjadi pajak daerah secara efektif dimulai pada tanggal 1 Januari 2014.    Demikian dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Dinas perbendaharan dan Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Dogiyai, Natalis Agapa, SE, disela-sela acara sosialisasi pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di Dogiyai, belum lama ini. Dikatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada pasal 182 yang berbunyi Menkeu dan Mendagri mengatur tahapan persiapan pengalihan dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.      Untuk itu, pengalihan pengelolaan PBB-P2 ini harus disikapi dengan baik oleh pemerintah Kabupaten Dogiyai. Walaupun pemerintah daerah belum sama sekali menguasai pengelolaan PBB sampai saat ini. “Saya pikir pemerintah daerah hanya mempersiapkan sumber daya manusia dan sistem informasi yang akan digunakan untuk mengelola PBB-P2. Karena objek penilaian pajak adalah SDM harus mengetahui struktur biaya berdasarkan pengamatan di lapangan,” katanya. Sistem informasi yang tidak kalah pentingnya dengan SDM. Sistem ini nanti yang akan mengelola data PBB-P2 mulai dari pendataan obyek pajak, layanan wajib pajak sampai dengan pembayaran PBB-P2. Hal ini adalah titik balik dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Untuk itu diperlukan peran dari kedua pihak terkait, di satu pihak pemerintah Kabupaten Dogiyai harus siap secara teknis dan personil disisi lain masyarakat menyadari PBB-P2 sebagai kebijakkan pemerintah pusat untuk kemajuan pembangunan daerah setempat. Karena mulai tangga 1 Januari 2014 nanti, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat diselenggarakan dengan lancar.  Pada acara sosialisasi pengelolaan PBB-P2 ini juga telah menghadirkan berbagai unsur yang ada di Kabupaten Dogiyai. Karena pada tanggal 1 Januari 2014 nanti, ketika mulai diberlakukan PBB-P2 ini tidak kaget dan terjadi masalah antara petugas dan masyarakat.   Salah seorang peserta sosialisasi pengelolaan PBB-P2, dan juga tokoh masyarakat dari Kabupaten Dogiyai, Thobias S. Bunapa, mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 adalah tidak tepat di Papua, terutama di Kabupaten Dogiyai. Karena Papua pada prinsipnya telah diberlakukan  Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, selayaknya Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 di luar Provinsi Papua. “Masyarakat membuat rumah sendiri dan tinggal di tanah sendiri, dan juga kebebasan sepenuhnya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 baru dikenakan pajak adalah tidak tepat. Akan tetapi rumah, dan tanah pemerintah yang menyiapkan lalu diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sangat tepat, sebab segala faslitas pemerintah daerah yang telah menyiapkan,” tegas Bunapa.  (Herman Anouw)