Nasib Komisioner KPU dan Bawaslu Nabire Diputuskan DKPP
NABIRE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan put
NABIRE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021) pukul 09.30 WIB atau pukul 11.30 WIT. Dari 12 perkara, dua diantaranya adalah perkara dengan teradu komisioner KPU dan Bawaslu Nabire. Siang ini nasib komisioner KPU dan Bawaslu Nabire akan diputuskan oleh DKPP.
Data yang dihimpun media ini, panggilan sidang nomor 0804/PS.DKPP/SET-04/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 yang ditandatangani Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf, memanggil Yulianus Nokuwo dan Adriana Sahempa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nabire untuk mengikuti sidang pembacaan putusan DKPP RI melalui laman resmi facebook DKPP RI yang akan disiarkan secara langsung (live) dari ruang sidang DKPP RI pada Rabu (14/4/21) pukul 09.30 WIB sebagai pihak teradu. Agenda sidang, mendengarkan pembacaan putusan nomor 93-PKE-DKPP/II/2021.
Selain itu, panggilan sidang nomor 0910/PS.DKPP/SET-04/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 yang ditandatangani Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf, memanggil Wihelmus Degey, Jhoni Kambu, Nelius Agapa, Rahman Syaiful sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Nabire. Panggilan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan DKPP RI melalui laman resmi facebook DKPP RI yang akan disiarkan secara langsung (live) dari ruang sidang DKPP RI pada Rabu (14/4/21) pukul 09.30 WIB. Aganda mendengarkan pembacaan putusan nomor 103-PKE-DKPP/II/2021.
Sementara data yang diunduh dari laman DKPP RI dirinci 12 perkara yang akan diputus pada Rabu (14/4/21) hari ini. Masing-masing, nomor perkara 06-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu Risma Dewi (Ketua Bawaslu Kab. Kutai Barat).
Nomor perkara 22-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu masing-masing, Kartika Sari Handayani, Indrawati Yuliani, dimana keduanya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klaten, Yuyun Sri Agung P, Sekretaris KPU Kabupaten Klaten, serta Arif Fatkhurrohman, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten.
Nomor perkara 60-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu Izwaryani, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat.
Nomor perkara 74-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu masing-masing Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Naharuddin, Syamsul Y Gafur sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Nomor perkara 76-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu Izwaryani, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat.
Nomor perkara 91-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu Daniel Denny Merin, KPU Kabupaten Nabire.
Nomor perkara 92-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu masing-masing Sriwati, Arison, Agung Widiyono S, Priyo Handoko, Parlindungan, sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Nomor perkara 93-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu masing-masing Yulianus Nokuwo, Adriana Sahempa, anggota Bawaslu Kabupaten Nabire.
Nomor perkara 94-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu masing-masing M. Ika Ikbal Fahmi, Moh. Zaenal Arifin, Zaenal Abidin, Maskutin, Mussofa, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rembang.
Nomor perkara 95-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu Dirwansyah Putra, Sahlan Sabu, Ridwan Syarifudin, Sahrul, Sukarya, sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una, dan Abas, Leming, Suandi Tamrin Bidatullah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una.
Nomor perkara 101-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu Muhammad Sjahri Papene, Rosnawati, Indrawan Susilo, Said Abdullah Dahlawi, Idris, sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Nomor perkara 103-PKE-DKPP/II/2021 1 dengan teradu Wihelmus Degey, Jhoni Kambu, Nelius Agapa, Rahman Syaiful, sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire, serta Markus Madai sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire.
Sidang Terakhir
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. (ros/ist)
Bagikan artikel ini



