NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire tengah bersiap mencetak label khusus untuk minuman beralkohol. Langkah ini menyusul diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi upaya penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anouw, S.Pd.,M.Pd., saat ditemui tim Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Kamis (19/06/2025). "Kami akan menyiapkan label, kita sudah pesan," ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah daerah.

Menurut Anouw, persiapan ini sudah mencapai tahap signifikan. Pihak dinas telah memesan label-label tersebut, dan sebagian diantaranya bahkan sudah selesai dicetak. Hal ini dimungkinkan karena Pemerintah Kabupaten Nabire telah mengalokasikan dana khusus untuk proses pencetakan dan pelaksanaan pelabelan ini.

Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah untuk mengatur dan mengawasi peredaran minuman beralkohol. Dengan adanya label resmi dari pemerintah daerah, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi minuman beralkohol akan meningkat.

Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan Nabire berencana untuk segera melaksanakan sosialisasi intensif mengenai penggunaan label ini kepada distributor minuman beralkohol. Sosialisasi ini penting untuk memastikan semua pihak memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Mungkin dalam waktu dekat kami akan melaksanakan sosialisasi tentang penggunaan label pada distributor," jelas Anouw. Tahap sosialisasi ini menjadi krusial sebelum implementasi penuh kebijakan pelabelan.

Tujuannya sangat jelas, setiap minuman beralkohol yang akan didistribusikan kepada pedagang di Nabire wajib memiliki label resmi dari Pemerintah Kabupaten Nabire. Ini akan menjadi prasyarat mutlak sebelum minuman tersebut boleh diedarkan di pasaran.

Langkah ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memonitor jenis dan jumlah minuman beralkohol yang beredar, sekaligus meminimalisir peredaran minuman ilegal atau tidak berizin. Kehadiran label ini akan menjadi identifikasi resmi.

"Sebelum distributor mengeluarkan minuman harus ada label pemerintah daerah Kabupaten Nabire sebelum didistribusikan kepada pedagang minuman beralkohol," tegas Anouw, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan distributor.

Dengan kesiapan label dan rencana sosialisasi yang akan dilaksanakan dalam minggu-minggu ke depan, Pemerintah Kabupaten Nabire menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan tata kelola peredaran minuman beralkohol yang lebih tertib dan terkontrol demi kebaikan bersama masyarakat.(sam/amd)