NABIRE - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan plat nomor kendaraan di 29 kabupaten dan kota se-Provinsi Papua, termasuk Kabupaten Nabire sudah resmi berubah menjadi “PA” mulai tanggal 1 Juli 2016 lalu. Sebelumnya kode plat kendaraan di provinsi Papua “DS”. Launching plat nomor kendaraan dari DS ke PA sudah dilakukan secara simbolis di Polda Papua oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Papulus Waterpauw pada saat upacara HUT Bhayangkara ke–70 tahun 2016 di Polda Papua. Dan selanjutnya resmi dipakai di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua. Terkait hal tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas Polres Nabire, AKP Samuel D. Tatiratu, S.IK saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu kepada wartawan mengatakan, mengenai perubahan TNKB dari sebelumnya DS ke PA saat ini, lebih diutamakan kepada kendaraan baru yang keluar pertanggal 1 Juli 2016 dari masing-masing dealer. Kemudian untuk mutasi kendaraan dari daerah lain yang baru masuk ke wilayah Polres Nabire pertanggal 1 Juli 2016 juga dirubah menjadi PA. Selain itu, perubahan TNKB dari DS ke PA pada saat perpanjangan STNK lima tahunan otomatis berubah menjadi PA. Kata Kasat Lantas, jika dari warga masyarakat ataupun pemilik kendaraan bermotor yang juga ingin merubah TNKB dari DS ke PA sudah bisa langsung berkoordinasi dengan Kantor Samsat yang beralamat di Jalan Merdeka, namun tetap dikenakan PNBP. Kemudian, persyaratannya adalah STNK, BPKB dan KTP Pemilik kendaraan yang harus dan wajib dilengkapi kepada setiap pemilik kendaran yang ingin merubah TNKB dari DS ke PA. Sehingga, hal ini perlu dipahami oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Perubahan TNKB dari DS ke PA sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Nabire pertanggal 1 Juli 2016 dan semua kendaraan wajib menggunakan TNKB berinisial PA untuk wilayah Polda Papua. (cad)