NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire semakin serius dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) di wilayahnya. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 yang merevisi Perbup Nomor 34 Tahun 2024. Perbup baru ini diharapkan dapat menutup kekurangan regulasi sebelumnya dan memperkuat sanksi bagi para pelanggar.

Mulyanto, SH, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Nabire, saat ditemui Papuapos Nabire, Selasa (27/05/2025), menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif.

"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan OPD teknis terkait Perbup yang baru ini," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) lama yang berlaku di tahun-tahun sebelumnya kini sudah tidak berlaku lagi.

Mulyanto juga mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera mendorong pengesahan Perda baru. "Artinya, dengan adanya Perda, sanksi-sanksi bisa lebih kuat di situ," tegasnya.

Menurutnya, Perbup ini secara jelas mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi yang bisa diberikan antara lain adalah pencabutan izin usaha secara administratif dan denda. "Denda itu bukan berarti menghapuskan pelanggaran yang sudah dilakukan, denda ada karena ada pelanggaran," imbuhnya.

Salah satu persyaratan penting dalam Perbup ini adalah adanya keterangan dari distributor resmi. Bagian hukum, kata Mulyanto, hanya bertugas menyusun regulasi atau aturan, sementara pelaksanaan di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan OPD teknis. "Itu kan menjadi acuan mereka sebelum mereka misalnya memberikan rekomendasi, mereka harus turun," jelasnya.

Penyusunan Perda dan Perbup ini tidak terlepas dari pedoman yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 74 yang mengatur pengawasan dan pengendalian. "Jadi, isinya Perda maupun Perbup itu tidak keluar jauh dari Peraturan Presiden Nomor 74 dengan Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengawasan pengendalian," terang Mulyanto.

Ia menambahkan bahwa kebijakan daerah juga akan dimasukkan dalam regulasi ini karena daerah akan terkena dampak langsung dari peredaran minuman beralkohol.

Yang menarik, Perbup baru ini juga secara spesifik memasukkan ketentuan pemberian label pada minuman beralkohol yang beredar di Kabupaten Nabire. "Kapan ditemukan Mihol yang beredar di kabupaten tanpa label kabupaten itu ilegal," tegas Mulyanto.

Dengan adanya label ini, identifikasi minuman ilegal akan lebih mudah dilakukan dan daerah juga dapat menarik retribusi sesuai dengan nilai yang sudah ditetapkan dalam Perbup. Ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan secara signifikan.

Meskipun Perbup sudah berlaku, Mulyanto tetap menekankan pentingnya segera merampungkan Perda. "Bahwa Perbup-nya ada, tapi Perda-nya saya memang minta untuk mereka segera dibuat," pungkasnya.(sam)