NABIRE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Nabire belum memberlakukan aturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Meskipun wacana ini tengah menjadi perbincangan hangat di tingkat nasional setelah disampaikan oleh Presiden Prabowo, namun secara administratif belum ada payung hukum yang kuat untuk menerapkannya di daerah.

Menurut Yulianus, pernyataan yang disampaikan oleh presiden terkait pola kerja fleksibel tersebut masih bersifat wacana dan belum ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang konkret. 

Pemerintah daerah masih menunggu adanya kebijakan resmi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau instruksi kementerian terkait, sebagai dasar pelaksanaan aturan tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang jelas di lingkungan birokrasi.

Ia menjelaskan, setiap agenda atau kebijakan strategis yang menyangkut kedisplinan dan pola kerja pegawai harus memiliki landasan aturan yang baku. Tanpa adanya aturan tertulis, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengeksekusi kebijakan tersebut di lapangan. 

Hal ini penting dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan kinerja pelayanan publik tetap berjalan optimal sesuai ketentuan.

Sekda Nabire juga memberikan perbandingan mengenai prosedur birokrasi yang lazim terjadi, di mana kebijakan dari pusat biasanya direspon oleh pemerintah provinsi sebelum akhirnya diteruskan ke tingkat kabupaten. Namun, dalam konteks aturan kerja dari rumah ini, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menjadi acuan utama agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.

Yulianus mengamati bahwa sejauh ini belum banyak daerah lain yang menerapkan kebijakan serupa karena masih terkendala ketiadaan aturan teknis yang mengikat. 

Di wilayah Papua Tengah sendiri, pemberlakuan regulasi semacam ini memerlukan kajian mendalam agar sesuai dengan kondisi objektif di lapangan serta kebutuhan koordinasi antarinstansi yang ada.

Menutup keterangannya melalui sambungan seluler pada Kamis (26/03/2026), Yulianus kembali menegaskan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya di kantor. Belum adanya dasar hukum yang sah membuat wacana kerja dari rumah tersebut belum bisa dijadikan pedoman operasional bagi pegawai di lingkup pemerintah setempat.(sam)