Mutasi Jabatan Tanpa Prosedur, KPK Warning Pejabat Papua
JAYAPURA - Kepala Daerah di Provinsi Papua diminta tidak seenaknya mutasi pejabat karena ada aturan yang musti ditaati. Demikian dis
Bagikan
JAYAPURA - Kepala Daerah di Provinsi Papua diminta tidak seenaknya mutasi pejabat karena ada
aturan yang musti ditaati. Demikian
disampaikan Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution pada rapat
koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintergrasi yang
dihadiri bupati, wali kota, sekda dan pimpinan OPD di Jayapura, Selasa
(21/5/2019). Adlinsyah menyampaikan, jika ada kepala daerah yang kedapatan lakukan praktik jual beli
jabatan silahkan dilaporkan ke KPK. "Kepala Daerah jangan coba-coba melakukan pergantian jabatan tanpa prosedur, atau
memberlakukan cara jual beli jabatan hanya untuk memperkaya diri, jika ada
kepala daerah yang kedapatan lakukan praktik jual beli jabatan silahkan
dilaporkan ke KPK," ujarnya. Diakuinya, KPK sudah mendapat laporan soal masalah jual beli jabatan di pemda kabupaten/kota se
Papua. "kami di KPK sudah mendapat bocoran soal ini, yang merasa melakukan ini, ya siap-siap
saja," ancam Adliansyah. Ia memberikan contoh, kasus Bupati Nganjuk, Bupati Cirebon, dan Bupati Klaten yang terbukti
telah melakukan jual beli jabatan. "Sekali putar 60 miliar mengalir,
pengepulnya bisa anaknya, sodara dekatnya, mantunya dan lainnya. Jadi tolong
jangan lakukan itu," ujarnya. Menurut ia, jual beli jabatan itu hanya istilah, tapi kalau sudah bicara soal penerimaan ada di
depan, tengah dan belakang sehingga sama saja dengan gratifikasi. "Mau tidak diminta atau diminta sama saja, itu sama saja gratifikasi. Jadi saya minta
manajemen ASN ini benar-benar dijadikan acuan," katanya. Pada kesempatan itu juga, Adlinsyah meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk
segera merespon Surat Keputusan Bersama
(SKB) tiga menteri terkait pemberhentian tidak dengan hormat ASN yang terbukti
korupsi dan berkuatan hukum tetap. Lanjutnya, sampai saat ini baru 12 kabupaten yang melaporkan yakni Kabupaten Keerom (9), Paniai
(4), Mappi (2), Intan Jaya (0) atau tidak ada ASN status inkrah, Jayawijaya
(1), Supiori (10), Boven Digoel (4), Waropen (14), Sarmi (4), Nabire (6), Biak
Numfor (17), dan Kepulauan Yapen (3). "Saya lihat Kabupaten Biak ini paling banyak. Untuk itu, saya minta provinsi, kabupaten dan
kota yang belum merespon SKB tiga menteri ini agar segera dilakukan,"
ujarnya. Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, mengatakan pemerintah provinsi Papua sejak awal
sangat respon dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan rencana aksi program
pemberantasan korupsi. Hal itu dapat dilihat dari sejumlah langkah yang telah
dilaksanakan antara lain melaunching kebijakan e-Government dengan digabungnya
sistem e-planning, e-budgeting, e-samsat, e-perizinan dan e-TPP. "Hal ini bertujuan dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan keuangan
negara/daerah, tetapi yang tidak kalah penting adalah akan berdampak pada
semakin baiknya tata kelola pemerintahan," kata Tinal. Untuk itu, dirinya mengajak setiap kepala daerah di Papua komitmen dan konsisten
melaksanakan program pemberantasan korupsi, yang dirancang untuk membangun
suatu sistem pemerintahan baik, bersih, transparan dan akuntabel. (bams)
Bagikan artikel ini



