Pemkab Puncak Evaluasi Pejabat, 11 Jabatan Segera Dilelang

ILAGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak mulai melakukan penataan birokrasi dengan melaksanakan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum pemerintah melaksanakan uji kompetensi dan seleksi terbuka untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong.
Evaluasi yang digelar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak tersebut merupakan implementasi Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah regulasi terkait manajemen kepegawaian.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Puncak, Eliazar Henock Usias Blegur, mengatakan evaluasi bertujuan memastikan pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan kinerja yang sesuai dengan ketentuan.
"Pada 24 Juli 2026, BKPSDM Kabupaten Puncak telah melaksanakan tahapan Evaluasi Kinerja sesuai ketentuan Manajemen ASN. Evaluasi ini diikuti oleh tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan, Inspektur, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan," ujar Eliazar.
Menurutnya, evaluasi diawali dengan verifikasi administrasi, penelusuran rekam jejak, hingga wawancara yang dilakukan Tim Evaluasi Kinerja. Seluruh proses dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan profesional.
Eliazar menegaskan, setelah tahapan evaluasi rampung, pemerintah daerah akan melanjutkan proses penataan ASN melalui uji kompetensi dan seleksi terbuka.
"Setelah evaluasi kinerja ini selesai, kami akan melaksanakan tahapan berikutnya yaitu Uji Kompetensi. Selanjutnya akan dilaksanakan Seleksi Terbuka untuk mengisi sebelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh proses ini dapat terus berjalan secara konsisten sebagai bagian dari penerapan Manajemen ASN di Kabupaten Puncak," katanya.
Ia menjelaskan, tim penilai melibatkan unsur internal dan eksternal guna menjaga independensi hasil evaluasi. Unsur internal berasal dari Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Puncak, sedangkan unsur eksternal berasal dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Tengah yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak.
Dari tujuh pejabat yang dijadwalkan mengikuti evaluasi, enam orang hadir mengikuti seluruh tahapan. Sementara satu peserta, yakni Inspektur Kabupaten Puncak, Kristian Daniel Sikoway, S.P., M.Ak., tidak hadir.
Selanjutnya, Tim Evaluasi Kinerja akan menggelar rapat pleno untuk membahas hasil penilaian seluruh peserta. Rekomendasi hasil pleno akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai dasar pengambilan keputusan sekaligus menjadi pijakan dalam pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi terbuka JPT Pratama.
Melalui rangkaian proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Puncak berharap mampu membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, adaptif, serta memperkuat penerapan sistem merit guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (ist)
Bagikan artikel ini



