Musrebangda Digelar, Susun RKPD Intan Jaya 2026

SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangun Daerah (Musrnbangda) tahun 2025 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Intan Jaya tahun anggaran 2026. Musrenbangda yang dibuka Wakil Bupati Intan Jaya, Elias Igapa, SE, digelar Senin (28/4/25) tadi pagi.
Sambutan Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.KOM., SH, MH, yang dibacakan Wakil Bupati Elias Igapa, SE, mengatakan, Musrenbangda merupakan forum komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD). Forum ini menentukan arah dan langkah yang harus diambil untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan untuk satu tahun anggaran.
“Tahun ini saya katakan sebagai tahun perencanaan. Kenapa demikian, akibat Pilkada Serentak untuk 552 pemerintah daerah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 telah dilakukan pelantikan dalam tahun 2025 ini lebih dari 94 % dari 552 kepala daerah. Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa kepala daerah yang sudah dilantik wajib menyusun dan menyelesaikan dokumen RPJMD tahun 2025-2029 paling lambat 6 bulan sejak dilantik yang merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah,” tuturnya.
Hal yang sama juga bagi perangkat daerah wajib menyusun dan menyelesasikan dokumen Renstra perangkat 2025-2029 sebagai penjabaran dari RPJMD 2025-2029 paling lambat satu bulan sejak RPJMD ditetapkan.
Disamping RPJMD dan Renstra, pemerintah daerah dan perangkat daerah juga wajib menyusun dokumen perencanaan RKPD dan Renja perangkat daerah sebagai perencanaan tahunan baik untuk perubahan tahun 2025 dan tahun 2026.
“Jadi dalam tahun 2025 ini pemerintah daerah dan perangkat daerah wajib menyusun dokumen RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, RKPD disusun berdasarkan RPJMD dan RPJMD terdiri dari lima kali perencanaan tahunan atau lima kali RKPD. Pada umumnya sebelum tahun 2025 RKPD tahun pertama RPJMD disusun sebelum RPJMD yang bersangkutan ditetapkan kemudian RKPD tahun kedua sampai tahun kelima disusun berdasarkan RPJMD yang sudah ditetapkan.
Berbeda halnya dengan RPJMD yang disusun sebelum tahun 2025, lanjutnya, untuk RPJMD yang disusun dalam tahun 2025 dimana RKPD tahun pertama dan RKPD tahun kedua disusun sebelum RPJMD 2025-2029 ditetapkan kemudian RKPD tahun ketiga sampai dengan tahun kelima disusun berdasarkan RPJMD yang sudah ditetapkan.
“Apa yang saya sampaikan ini penting untuk difahami dan sekaligus sebagai arahan khusunya bagi kepala perangkat daerah. RPJMD tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah masa bakti 2025-2029. Pelaksanaan RPJMD 2025-2029 merupakan bahan evalusasi akan keberhasilan pencapaian janji politik kami. Saya minta agar dalam menyususn RPJMD dan Renstra perangkat daerah memastikan bahwa program/kegiatan yang tertuang dalam RKPD 2025 dan 2026 dipastikan merupakan perencanaan tahun pertama dan tahun kedua RPJMD 2025-2029 dan Renstra perangkat daerah 2025-2029 sehingga RKPD tahun 2025, 2026 sampai tahun 2029 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pencapaian indek kinerja utama dalam RPJMD,” paparnya.
Ditegaskan Bupati Intan Jaya dalam sambutannya, Musrenbangda untuk menyusun RKPD tahun 2026 sebagai dasar penyusunan RAPBD tahun 2026 dan RKPD 2026 ini merupakan tahun kedua RPJMD 2025-2029. Disamping menyelesaikan RKPD tahun 2026, tahun ini juga harus menyelesaikan dokumen RPJMD, RKPD perubahan 2025, Renstra perangkat daerah dan Renja perangkat daerah.
“Saya menyadari bagaimana beban yang harus kita pikul disamping menguras tenaga dan fikiran kita harus menyelesaikan semua dokumen tersebut dalam kurun waktu yang bersamaan dengan waktu yang terbatas. Saya minta apapun alasannya dokumen yang akan kita selesaikan haruslah berkualitas dan sinkron dengan dokumen perencanaan yang lebih tinggi baik RPMN 2025-2029, RPJMD Provinsi Papua Tengah 2025-2029, RPJPD Kabupaten Intan Jaya 2025-2045 serta Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041, Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) tahun 2025-2029 serta RTRW Kabupaten Intan Jaya,” ujarnya.
Tegas Bupati Intan Jaya, dirinya tidak dapat menerima alasan apapun dari Kepala Bappeda dan kepala perangkat daerah sampai dokumen perencanaan terlambat ditetapkan. Kecuali akibat adanya kebijakan pemerintah atasan yang mengharuskan kabupaten perlu melakukan penyesuaian.
Terkait penyelesaian dokumen perencanaan perangkat daerah, dirinya minta Kepala Bappeda agar melaporkan kepada bupati progres penyelesaian dokumen perencanaan perangkat daerah. Progres penyelesaian dokumen perangkat daerah dimaksud merupakan bahan evaluasi atas kinerja kepala perangkat daerah.
Sekedar diketahui, pelaksanaan Musrebangda merupakan agenda rutin dan wajib dilaksanakan setiap tahun. Seperti diamanatkan dalam UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Musrenbangda turut dihadiri Sekda Kabupaten Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si, Kapolres Intan Jaya, para pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya serta tamu undangan lainnya. (ppn)
Bagikan artikel ini



