MRP Sosialisasi Pengetatan Larangan Miras dan Narkoba Bagi OAP
NABIRE – Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Keagamaan melaksanakan sosialisasi tentang larangan Minuman Keras (
NABIRE – Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Keagamaan melaksanakan sosialisasi tentang larangan Minuman Keras (Miras) dan Narkoba bagi Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua. Di Nabire, sosilisasi tersebut digelar di Taman Kanak-kanak (TK) St. Anthonius, Bumiwonorejo, Selasa (22/6) sore. Anggota MRP, Fransuskus Tekege sebagai nara sumber. Sementara dua anggota MRP lainnya, Siska Abugau dan Petronela Bunapa ke empat kabupaten lain yakni Dogiyai, Paniai, Deiyai dan Intan Jaya.
Anggota MRP, Fransiskus Tekege dalam sosialisasi kepada kaum muda dan perwakilan orang tua se Kabupaten Nabire mengatakan jumlah populasi penduduk OAP di tanah Papua mulai menurun. Oleh sebab itu, MRP memutuskan untuk sosialisasi larangan miras dan narkoba bagi orang Papua asli untuk menyelamatkan generasi muda OAP. Sebab, generasi muda perlu diselamtakan untuk melanjutkan pembangunan bangsa.
MRP sendiri tidak bisa mengajukan dan membahas peraturan daerah sehingga MRP hanya bisa mengusulkan kepada DPRP untuk membuat pelarangan peredaraan miras di daerah ini. Karena, dampak konsumsi miras dan narkoba mengganngu pemuda sebagai harapan masa depan. Pperedaran dan konsumsi miras dan narkoba perlu diperketat.
Petrus Tekege dari Universitas Satya Wiyata Mandala (Uswim) Nabire mengurai kebiasaan konsumsi miras di lingkungan OAP dimulai ketika awal masuknya peradaban baru bersama masuknya pengaruh agama. Pada saat awal-awal, perintis pembangunan di daerah ini sambil menyebarkan agama, mereka membuka sekolah dan murid diasramakan. Mereka perkenalkan budaya barat, konsumsi miras untuk menghangatkan badan dan saat acara bersama. Pengaruh ini terbawa ketika balik kampung.
Ketika perintis penyebaran agama dan sekolah menambah tenaga dari luar Papua khususnya tenaga dari tetangga Pulau Papua, masyarakat Papua diperkenalkan minuman keras lokal dari bahan lokal seperti dari kelapa dan enau. Dampak buruk dari masuknya perdabaan dan budaya dari luar, orang Papua terjebak dan terjerumus dengan budaya konsumsi minuman yang memabukan baik itu dari luar maupun minuman lokal (milo).
Pastor Paroki St Anthonius Bumi Wonorejo, Beni Magay,pr mengatakan dari Sorong hingga Samurai,tidak ada minuman lokal seperti kita kenal dan dikonsumsi masyarakat. Yang ada hanya di Kimaam (Kabupaten Merauke). Sedangkan bobo di Nabire, Sagero di Jayapura dan Sopi di Timika yang dijuluki sebagai milo diperkenalkan oleh orang luar sebagai pengganti miras dari luar. Oleh sebab itu, Benny Magay menilai untuk menekan OAP agar tidak mengkonsumsi miras perlu sosialisasi lewat selebaran yang dibagikan kepada masyarakat dengan mengurai dampak positif dan negativ akibat konsumsi miras.
Sementara itu, Rosalina Petege mengusulkan agar sosialisasi dampak miras dan narkoba perlu diterapkan di sekolah dengan memasukan materinya sebagai muatan lokal (mulok) di setiap sekola untuk menyelamatkan generasi muda di daerah ini.
Agus Zonggonao mengusulkan sosialisasi dampak konsumsi miras perlu disamapaikan kepada remaja wanita. Supaya ketika kenalan, remaja wanita menanyakan apakah biasa minum atau tidak, kalau biasa konsumsi miras tidak melanjutkan perkenalan dan putus untuk menyelamatkan diri dan generasi.
Anggota MRP, Fransiskus Tekege mengatakan agak sulit untuk membatasi penjualan miras melalui peraturan daerah (Perda). Karena, tahun 2018 lalu, Pangdam Kodam XVII Cenderawasih pernah mengajukan permohonan untuk penguatan pelarangan peredaraan, penjualan miras di Papua melalui Pengadilan Tinggi Negeri Papua. Tetapi itupun ditolak.
Ketika hal ini dikonfirmasi melalui koleganya di Pengadilan Tinggi Papua, koleganya mengatakan permohonan tersebut ditolak karena tidak ada adiktif di dalam miras. Tetapi, jika terdapat adiktif di dalam makanan dan minuman, pasti dilarang untuk beredar. Oleh sebab itu, agak sulit untuk menutup peredaraan dan penjualan miras.
Dalam rangka memperketat distribusi dan penjualan miras, Yones Dou mengusulkan perlu ada pembatasan jam oparasi pasar bersama toko dan kios. Jam operasi pasar dan toko,kos serta usaha lainnya dibatasi hingga pukul 18.00 supaya tidak ada yang berkeliaran malam. Sebab dampak jam operasi pasar hingga jauh malam cukup luas, tidak hanya penjualan miras dan milo tertapi ikut berdampak ke keluarga.
Selain pembatasan jam operasi, Yones juga mengusulkan untuk tertibkan rumah tangga agar tertib di rumah dan anak-anak juga manut dengan orang tua.
Mengurangi peredaraan dan penjualan miras dan narkoba, Fransiskus Tekege menilai haru di mulai dari diri pribadi dan keluarga untuk memilih mana yang baik dan buruk sesuai suara nurani dan ajaran agama. Hanya lewat kesadaran, ada pilihan mana yang baik dan buruk untuk konsumsi miras dan narkoba. (ans/don)
Bagikan artikel ini



