NABIRE - Kewajiban memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) melalui berbagai regulasi sangat penting, maka Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) berkolaborasi antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif untuk mewujudkan produk hukum yang mengayomi OAP.

Ketua MRP-PT, Agustinus Anggaibak, S.M, pada Senin (17/11/25), dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Yahor Nabire Jalan Padat Karya, Kalibobo, Nabire, Papua Tengah, mengatakan MRP wajib memperjuangkan hak-hak OAP melalui berbagai regulasi yang telah dibahas dan diplenokan saat ini. 

Dan memperjuangkan berbagai produk hukum sebagaimana dimaksud di atas, untuk kepentingan OAP, maka perlu berkolaborasi antar lembaga legislatif, eksekutif dan Yudikatif, guna mewujudkan mewujudkan suatu produk hukum yang benar-benar mengayomi OAP.

"Saya mengimbau kepada kita sekalian, mari bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan nasib OAP yang telah mempercayakan kita berada di lembaga ini, agar ke depan OAP mendapatkan haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," ujar Anggaibak.

Anggaibak juga menyampaikan, acara asosiasi Majelis Rakyat Papua akan dilaksanakan di Wamena Provinsi Papua Pegunungan pada 20 November 2025 besok dan ini bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dan persetujuan rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diplenokan pada hari ini.

Anggaibak memberikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dan Sekretaris MRP-PT beserta jajarannya, bahwa MRP lembaga representative kultural OAP yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP berlandaskan pada penghormatan terhadap adat, budaya, perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama, sesuai amanat UU 21 tahun 2001 sebagaimana, telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2008 tentang MRP.

Pada rapat pleno ini Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (DPR – PPT) telah menyerahkan 13 rancangan Perdasi dan Perdasus kepada MRP-PT untuk selanjutnya MRP-PT telah melakukan pembahasan guna diplenokan hari ini, untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan atas 13 rancangan peraturan daerah dimaksud.

Setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP-PPT selanjutnya 13 rancangan peraturan daerah dimaksud akan dikembalikan kepada DPRPT dalam rangka memenuhi jadwal yang telah ditetapkan guna proses lebih lanjut.

Sebagai anggota MRP-PT asal daerah pengangkatan dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah bertanggung jawab sepenuhnya kepada OAP, yang bekerja keras telah menyukseskan pembahasan rancangan Perdasi dan Perdasus yang telah dibahas dan diplenokan.(rob)