MRP-PPT Gelar Rapat Pleno ke-I
NABIRE - Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Rabu (27/03/2024), menggelar rapat pleno ke-I (pertama) dalam rangka Penetapan Rancangan Tata Tertib MRP-PPT menjadi Tata Tertib MRP-PPT masa jabatan 2023 hingga 2028 mendatang.

NABIRE - Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Rabu (27/03/2024), menggelar rapat pleno ke-I (pertama) dalam rangka Penetapan Rancangan Tata Tertib MRP-PPT menjadi Tata Tertib MRP-PPT masa jabatan 2023 hingga 2028 mendatang.
Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua MPR-PPT, Agustinus Anggaibak,S.M, Wakil Ketua I Paulina Marey, BA, Wakil Ketua II Nungganggame Domclay Matheus Wakerkwa dan 24 Kelompok Kerja (Pokja) lainnya.
Dikatakan Agustinus Anggaibak, aturan yang lebih tinggi tidak menjamin itu, sehingga nanti dengan penetapan tata tertib hari ini, maka MRP-PPT sudah memiliki panduan untuk berkerja.
"Ya kami sudah memiliki panduan untuk kita beraktivitas, salah satu yang kami lakukan pasca pembentukan asosiasi yang akan difasilitasi oleh Majelis Raya Papua dan akan dihadiri oleh semua MRP, mulai dari Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Papua Selatan," katanya.
Usai diputuskan pada kegiatan hari ini akan dilanjutkan di Timika, dan pasca kelanjutan semua yang tidak diakomodar pun akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat.
Hal itu, menurutnya, menjadi perhatian pemerintah pusat seperti yang diatur dalam perubahan atau pergantian undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 dan juga ada perubahan-perubahan atau perubahan PP ke Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.
"Memang kami melihat, bahwa di dalam undang-undang ini aku mundur banyak tentang hak-hak atau keputusan-keputusan mengenai orang asli Papua, sehingga nanti kami dari asosiasi akan mendorong ke pemerintah pusat dengan tujuan utama adalah niat baik pemerintah pusat memberikan Otsus ini harus berhasil di tanah Papua pada umumnya," ujarnya.
Untuk itu sebabnya, MRP sudah menyediakan segala sesuatunya termasuk anggaran melakukan atau membentuk asosiasi MRP di tanah Papua dengan tujuan mendorong kekhususan-kekhususan orang asli Papua, baik berkaitan dengan masalah politik, pemerintahan, ekonomi dan semua sektor pembangunan, pendidikan dan kesehatan orang Papua.
"Terkait politik, gubernur dan wakil gubernur itu sudah tentu pasti orang asli Papua, tetapi untuk bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, ini juga akan kita dorong untuk semua harus orang asli Papua, meskipun belum ada regulasi," jelasnya.
Regulasi soal hak politik sampai ke tingkat bupati dan wakil bupati dan DPRD hingga DPRP ini yang akan didorong, sehingga dengan adanya regulasi ini harus ada pembentukan asosiasi MRP Papua.
"Kata khusus itu berarti harus dikhususkan orang asli Papua itu menjadi tuan di atas tanah leluhur mereka, dari semua sektor pembangunan baik politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan semua sistem pembangunan," pungkasnya.(rob)
Bagikan artikel ini



