NABIRE – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP PPT) telah mengeluarkan keputusan bernomor 166/30/SK/MRP-PPT tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap pengganti bakal calon wakil gubernur orang asli Papua tahun 2024. MRP PPT dalam keputusannya menyatakan pasangan calon (Paslon) Jhon Wempi Wetipo berpasangan dengan Agustinus Anggaibak, dinyatakan layak dan telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP PPT untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilakda Provinsi Papua Tengah tahun 2024. Hal ini disampaikan melalui rapat pleno luar biasa di Aula LPP RRI Nabire, Senin (28/10/24) kemarin.

MRP PPT menetapkan, pertama, MRP PPT memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Orang Asli Papua (OAP) yang memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administarasi dan verifikasi faktual yang semula Wempi Wetipo, SH, MH berpasangan dengan Ausilius You, S.Pd, MM, MH diubah menjadi Wempi Wetipo, SH, MH berpasangan dengan Agustinus Anggaibak.

Kedua, bahwa bakal calon tersebut pada diktum kesatu dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai OAP. Ketiga, bahwa bakal calon sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, dinyatakan layak dan telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP PPT untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilakda Provinsi Papua Tengah tahun 2024.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Nabire pada tanggal 28 Oktober 2024. Keputusan ditandatangani masing-masing oleh Wakil Ketia I MRP PPT, Paulina Marey dan Wakil Ketua II MRP PPT, Nungganggame Domclay Matheus Wakerkwa, BA.

Untuk selanjutnya, di hari yang sama, Senin (28/10/24), Keputusan MRP PPT ini akan diserahkan ke KPU Provinsi Papua Tengah.


Pleno Luar Biasa


Wakil Ketua I MRP PPT, Paulina Marey, dalam sambutannya mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus, MRP menjalankan fungsi memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Wakil Gubernur Orang Asli Papua (OAP). Hal tersebut dilaksanakan berlandaskan dasar hukum, terkait surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah Nomor 1706/PL.02.2-SD/94/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang menyampaikan berkas persyaratan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah. Selain itu mengacu pada surat keputusan KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 378 Tahun 2024 tentang jadwal pengusulan nama calon pengganti, serta Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 29 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas.

"Majelis Rakyat Papua menyadari bahwa wewenang MRP terbatas hanya pada pemberian pertimbangan dan persetujuan. Oleh karena itu setelah proses ini, kami berharap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah dapat memproses lebih lanjut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Paulina.

Wakil ketua I MRP PPT meyakini proses tersebut adalah langkah nyata dalam menjamin hak-hak politik OAP untuk mewujudkan representasi OAP yang adil dan sesuai dengan harapan masyarakat Papua Tengah.

Paulina Marey juga mengharapkan Pilkada tahun ini bisa berjalan dengan dengan aman, damai dan lancar.

"Kami menginginkan agar pemilihan umum ini dapat berjalan dengan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia," harapnya. (ros/pal/rob)