NABIRE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dua gugatan Pilkada Nabire tahun 2020, Jumat (19/3/2021) sore tadi. Pembacaan putusan dari gugatan Paslon FX Mote dan Tabroni M. Cahya, dibaca terlebih dulu dari pembacaan gugatan dari Paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis. Gugatan dari Paslon FX Mote dan Tabroni M. Cahya, terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Nabire 2020 yang didalilkan melebihi dari jumlah penduduk, dikabulkan oleh MK. 

Dalam putusan MK untuk Pilkada Nabire tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor 54/PL02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020, bertangal 17 Desember 2020 dinyatakan batal. Selanjutnya MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Nabire dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan dalam penyusunan dan penentuan DPT oleh Termohon yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (ros)

 

 

 

BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi www.papuaposnabire.com