NABIRE - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tahun 2024, Rabu (10/9/25) pukul 15:30 WIB (pukul 17:30 waktu Papua) di Gedung MK RI lantai 1 Jakarta. Perkara nomor 328/PBPU.GUB-XXIII/2025 beragendakan pengucapan putusan/ketetapan.

Data yang dihimpun media ini dari laman resmi situs resmi MK RI, disebutkan, dalam permohonan pemohon pembatalan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 pasca Putusan Mahkaman Konstitusi bertanggal 20 Agustus 2025. Pemohon dalam hal ini Paslon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan drh. Constant Karma memberikan kuasa kepada masing-masing Dr. Anthon Raharusun, SH, MH, Hardian Tuasamu, SH, Tanda Perdamaan Nasution, SH, MH, Dr. Nikson Gans Lalu, SH, MH, dan Dr. Baharudin Farowowan, SH, MH. (ppn)


BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi www.papuaposnabire.com