NABIRE – Lantaran dinilai menguasai, memiliki dan menyimpan serta mengedarkan narkotika golongan 1, seorang lelaki tangguh berinisial MR alias A (22 tahun) diamankan Polisi di Lokalisasi Samabusa Kabupaten Nabire akhir pekan kemarin. Penindakan terhadap tersangka MR (A) oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu itu, pada Jumat (22/02/20) dini hari, disalah satu barak yang ada di TKP tersebut.Penangkapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Nabire melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno. “Betul, penangkapan terjadi pukul 04.30 WIT, dini hari (21/02), di Lokalisasi Samabusa. MR ditemukan membawa narkotika jenis sabu,” kata Kasat.Saat penangkapan, terang mantan Kapolsek Makimi itu, sebelumnya Satuan Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh MR. Sekitar pukul 04.30 WIT personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap MR disalah satu barak Lokalisasi Samabusa.“Selanjutnya saat penggeledahan, ditemukan 2 paket/bungkus kecil sabu yang diselipkan pada gantungan kunci kulit berwarna hitam,” ujar Kasat.Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, diantaranya 2 paket/bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah gantungan kunci kulit berwarna hitam tulisan Xpander.Selain itu, terang Kasat Suprayitno, sebuah Hp android merk Xiaomi Redmi Bote 4 warna hitam dengan nomor imei 1: 866037034929922, imei 2: 866037034929930. 1 buah Hp Samsung lipat warna hitam nomor imei 1 : 356381086848268 dan imei 2 : 356382086848266. 1 buah tempat bedak warna putih tulisan Astri beauty serta 15 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah.“Tersangka MR saat ini diamankan di Rutan Mapolres Nabire, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik,” tutur Kasat Agus.MR, imbuhnya, kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.(wan)