NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, secara resmi menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, pada Senin (31/8/2026).

Dalam penyampaian tersebut, Bupati Mesak menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire sebagai entitas pelaporan berkewajiban menyusun laporan keuangan secara sistematis dan terstruktur untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nabire disusun untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan, yang meliputi masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak pemberi donasi, investasi, pinjaman serta pemerintah atasan.

Bupati menjelaskan, laporan keuangan tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah Nomor: 02.A/TIL.HP/DJPKN VILNBR/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Nabire kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan diperolehnya opini WTP ini, LKPD Kabupaten Nabire sudah tercatat meraih opini WTP dari BPK-RI selama 10 tahun berturut-turut, sehingga mari kita terus tingkatkan perbaikan pengelolaan keuangan daerah agar prestasi ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang,” ujar Bupati Mesak Magai di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Nabire.

Pengelolaan keuangan daerah sejak tahun anggaran 2021 telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Nabire Nomor 33 Tahun 2022.

Penerapan sistem akuntansi tersebut menghasilkan laporan yang komprehensif, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Pelaksanaan APBD Kabupaten Nabire tahun 2025 diarahkan untuk merealisasikan program dan kegiatan pembangunan yang berkesinambungan melalui kebijakan pendapatan dan belanja daerah yang disiplin serta berorientasi pada skala prioritas kebutuhan masyarakat.

Secara garis besar ringkasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup Realisasasi Pendapatan sebesar Rp1.885.074.093.276,47 (satu triliun delapan ratus delapan lima miliar tujuh puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat puluh tujuh sen) atau (99,28%) dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp1.897.066.163.174,00, yang didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp153.054.878.767,00 atau mencapai 99,37%.

Di sisi belanja, realisasi anggaran penanggulangan dan operasional berjalan optimal, sementara dari sektor pembiayaan tercatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp157.967.931.612,41 (106,16%) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp32.000.000.000,00 (99,37%), sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp130.158.170.016,18.

Mesak Magai juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD Kabupaten Nabire, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik serta seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama dan dukungan penuh sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang tahun 2025 dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (sam)