Oleh : Herry Saflembolo,ST.,MTDAERAH Paniai harus dibangun tidak bisa seperti ini terus, jalan harus masuk ke kampong-kampung. Tidak boleh dari abad nuh sampai hari ini orang harus terus jalan kaki, tidak boleh orang terus naik perahu. Orang harus punya cita-cita atau mimipi  bisa naik motor dari Nabire dan sampai di dauwagu, Orang harus bermimpi naik mobil dari nabire turun di pasir putih, orang harus bermimpi naik mobil dari nabire turun di deyatei, bogobaida,dll. Untuk itu pembangunan harus bisa diterima oleh masyarakat, pembangunan harus didukung oleh masyarakat, karena pembangunan adalah untuk kebutuhan masyarakat semua bukan satu dua orang, Tanah ini TUHAN yang ciptakan bukan oleh nenek moyang kita, bukan oleh orang tua kita, TUHAN berikan kepada mereka untuk jaga, buat kebun, rumah,dll untuk kita, sekarang kami punya kewajiban untuk bersama dengan pemerintah siapkan jalan, jembatan dan pembangunan lainnya untuk kepentingan anak cucu kita dimasa mendatang.Siapa yang melaksanakan pembangunan; 1)      Masyarakat; bisa melaksanakan pembangunan untuk kepentingan pribadi seperti; rumah, kandang dan kios.2)      Swasta Sosial; Dalam hal ini Gereja bisa membangun sekolah, Rumah Sakit, Gereja, Rumah Pendeta atau Pastoran.3)      Swasta bisnis; Mereka bisa membangun kantor, Pabrik,dll, untuk kepentingan perusahaan.4)      Pemerintah; Pemerintah akan membangun jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah,dll untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pemerintah.Untuk siapa Pembangunan dilaksanakan oleh Pemerintah;Pembangunan Oleh Pemerintah Dilaksanakan Untuk Masyarakat, Biar Bupati Ganti Bupati, Camat Ganti Camat Atau Negara Ganti Negara Pembangunan Tetap Untuk Masyarakat, Pembangunan tetap harus dilaksanakan.Kesadaran yang harus ada dalam pikiran masyarakat adalah; Siapapun Pemerintah baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, distrik dan kampung Tetap Mempunyai Tugas Melaksanakan PembangunanPemerintah Tidak Akan Lipat Jalan, Jembatan, Rumah Sakit Dan Sekolah Bawa Pergi Seperti Tikar Yang Setelah Tidur Orang Lipat Dan Bawa Pergi.Pengalaman daerah lain;Banyak daerah di Jawa, Sorong, Biak, Jayapura pembangunan dapat berjalan karena adanya kesadaran bahwa PEMBANGUNAN DILAKSANAKAN PEMERINTAH ADALAH UNTUK MASYARAKAT BUKAN UNTUK PEMERINTAH. Karena itu jalan dapat menjangkau kampong-kampung, orang dapat dengan tenang ikut mobil sampai di kota kabupaten, anak sekolah dapat dengan jalan yang baik pergi ke sekolah, dengan jalan yang baik pergi menuju rumah sakit untuk berobat.Kondisi di PaniaiDi Paniai kesadaran seperti ini masih rendah, kami masih berpikir bagaimana hari ini saya bisa makan, bagaimana hari ini saya bisa dapat uang (mege tiga nadai beu kipa ko ita teketai, koto tekeitai, didewa tekeitai) kita kadang tidak berpikir tentang hari depan atau anak-anak (wooka umineko woo gai beu, yokaido ka umitou woo tegai, ito ani nai piga kouto nagai beu kipa ko ita tekeitai)Kami masih terbiasa menuntut biaya ganti rugi, uang permisi, uang doa, hak ulayat yang berlebihan, TERLALU BESAR, sehingga pemerintah tidak bisa membayar sehingga pembangunan jalan, jembatan, dll, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah SEHINGGA KAMPUNG TIDAK BERUBAH TIDAK ADA PEMBANGUNAN.Sebenarnya pemerintah bukan tidak ada dana untuk membayar uang doa, uang permisi, uang ganti rugi TETAPI ADA, namun jumlahnya TERBATAS atau kecil, sehingga harus diatur secara baik, apalagi antara satu daerah dengan daerah lain berbeda, ada daerah yang meminta uang doa dengan jumlah yang besar ada juga yang dengan jumlah yang kecil, ada yang meminta ganti rugi, ada juga yang tidak meminta ganti rugi, ada yang meminta uang dengan jumlah yang permisi kecil, ada juga yang meminta uang permisi dengan jumlah yang besar. Hal ini akan membuat pusing pemerintah maupun kontraktor untuk memulai sebuah pembangunan, akbatnya pemabangunan itu dipindahkan ke kampung lain atau daerah lain, hal ini justru merugikan masyarakat sendiri. Kadang kala juga pembayaran tidak diterima oleh orang benar-benar harus menerima, hanya satu dua orang datang ke pemerintah atau kontraktor dan atasnamakan masyarakat atau menipu pemerintah dan kontraktor untuk mendapatkan uang, uangnya tidak dibagikan tetapi hanya dibagikan oleh dua tiga orang itu saja, sehingga merugikan masyarakat yang lain.Dengan kondisi ini maka diperlukan adanya satu tata cara, patokan atau standar harga yang harus disepakati antara masyarakat dengan pemerintah, supaya jelas dan tegas dan diatur melalui Peraturan Bupati Paniai.Apa yang  akan diaturHal yang akan diatur adalah 1)      Untuk pembangunan pembangunan jalan tidak ada pembayaran HAK ULAYAT2)      Gantirugi; siapa yang berhak memperoleh uang ganti rugi dan Ganti rugi atas apa, Pohon atau Kebun, Pohon juga pohon apa yang boleh mendapat ganti rugi, jika kebun maka apa yang harus di hitung, apakah jumlah beden atau dihitung ukuran dalam meter.3)      Uang Permisi; Apakah uang permisi perlu, lalu kami mau permisi kepada siapa? Siapa yang berhak mendapatkan uang permisi? Jika dibayarkan berapa nilainya?4)      Uang Doa; Apakah uang doa dipisahkan dengan uang permisi atau tidak  dipisahkan (DISATUKAN), lalu siapa yang berdoa? Jika disatukan maka, berapa uang doa dan uang permisi yang harus diberikan.5)      Bagaimana tatacara pembayarannya apakah terbuka atau tertutup? Siapa yang harus menjadi saksi? Dimana pembayaran itu dilakukan?PenutupJika kita ingin daerah ini maju maka dari sekarang kami harus menentukan nilainya,supaya pembangunan bisa jalan dengan cepat, hari ini kami harus lakukan yang terbaik untuk daerah kami dan untuk kami sendiri dan juga anak cucu kita.***