Mengapa Enam Suku Pesisir Nabire Harus Melakukan Mubes?

Oleh: Roberthino Hanebora (Sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua)
BAGI kami enam suku pesisir dan kepulauan di Nabire: Wate, Yerisiam, Yaur, Umar, Moora, dan Gwoa—tanah, laut, dan pulau bukan sekadar bentang alam tanpa makna. Ruang hidup ini adalah jati diri kami.
Jika ada yang bertanya sejak kapan kami berada di sini, jawabannya telah digariskan oleh sejarah: sejak Tuhan menciptakan dunia. Relasi kami dengan pesisir Teluk Cenderawasih hingga batas pegunungan Nabire bersifat primordial. Struktur adat, penamaan sungai, tanjung, hingga rimbunnya pohon waru di sepanjang pantai adalah saksi bisu bahwa kedaulatan kami atas tanah ini telah melekat jauh sebelum administrasi modern terbentuk. Kami adalah bagian tak terpisahkan dari tanah ini.
Sebagai bagian dari komitmen kebangsaan, lahirnya UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua sejatinya membawa angin segar berupa harapan akan proteksi, afirmasi, dan pemberdayaan. Namun, dalam perjalanan waktu, masyarakat adat dari Enam Suku Pesisir Nabire justru mendapati diri mereka berada dalam ruang pengabaian.
Ada jarak yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan realitas yang kami hadapi di lapangan. Posisi kami sebagai masyarakat adat sering kali terlewatkan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Kuota afirmasi jabatan yang mestinya menjadi hak normatif anak-anak kandung pesisir, dalam banyak kesempatan, justru terisi oleh pihak lain karena tiadanya pengawalan yang adil. Kami tidak sedang menuduh siapapun, kami hanya sedang menyuarakan fakta bahwa eksistensi kami perlahan tapi pasti tergeser ke pinggiran.
Pengabaian terbesar yang kami rasakan hari ini berada pada sektor agraria dan ruang hidup. Tanah-tanah ulayat milik enam suku sering kali didiskusikan dan diproses secara sepihak untuk kepentingan pembangunan maupun investasi, tanpa pelibatan masyarakat adat yang utuh.
Kondisi ini terjadi bukan karena niat buruk semata, melainkan akibat pembiaran terhadap tiga hal mendasar:
1. Belum adanya pemetaan wilayah adat yang jelas dan diakui bersama.
2. Belum adanya regulasi perlindungan hukum yang kuat bagi hak-hak masyarakat adat setempat.
3. Belum adanya pengakuan legal-formal menyeluruh atas kepemilikan tanah ulayat kami.
Tanpa adanya instrumen di atas, benturan kepentingan tidak dapat dihindari. Akibatnya, masyarakat adat selalu berada dalam posisi yang lemah dan dirugikan. Pengabaian terhadap hak-hak dasar ini harus segera dihentikan demi kebaikan bersama.
"Pembangunan yang berkelanjutan tidak akan pernah berjalan lancar di atas pengabaian hak-hak dasar. Keberhasilan pembangunan sejati diukur ketika masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar objek."
Berangkat dari kesadaran atas pengabaian yang berlarut-larut ini, kami memilih jalan yang bermartabat. Musyawarah Besar (Mubes) 6 Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire yang sedang kami persiapkan adalah jawaban atas ruang kosong tersebut. Mubes ini bukan ruang untuk memelihara konflik, melainkan sebuah forum konsolidasi kultural yang luhur untuk membicarakan kedaulatan atas hak-hak kami.
Melalui Mubes ini, kami akan merumuskan pikiran, menyatukan suara, dan mendorong dokumen rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah, provinsi, serta DPR. Kami menuntut hadirnya kebijakan proteksi yang konkret. Kami ingin memastikan bahwa hak ulayat kami diakui secara hukum, sehingga arah pembangunan ke depan dapat berjalan dengan harmonis, adil, dan lancar tanpa meninggalkan luka di hati masyarakat adat.
Tulisan ini adalah sebuah undangan suci untuk kembali ke rumah adat. Kepada seluruh intelektual, pemuda, perempuan, dan tetua adat dari Suku Wate, Yerisiam, Yaur, Umar, Moora, dan Gwoa: saatnya kita bersuara. Pengabaian ini hanya bisa diakhiri jika kita sendiri yang bergerak menjemput hak-hak kita. Mari hilangkan perbedaan, rapatkan barisan, dan sukseskan Musyawarah Besar ini. Ini adalah momentum sejarah bagi enam suku pesisir untuk berdiri tegak secara terhormat dan berkata: Kami ada, kami ingin dilindungi, dan kami siap menjadi mitra yang berdaulat di atas tanah kami sendiri!. (*)
Bagikan artikel ini



