Mencaplok Wilayah dari Kabupaten Nabire Tidak Mudah
NABIRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Kansius Uwiya menilai untuk mencaplok wilayah dari Kabupaten
NABIRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Kansius Uwiya menilai untuk mencaplok wilayah dari Kabupaten Nabire dengan memasukkan empat kampung dari Distrik Siriwo ke Kabupaten Dogiyai, tidak mudah.
Karena, pelepasan dan pengambilan sebagian kampung dari wilayah Kabupaten Nabire ke Kabupaten Dogiyai harus dengan merubah Undang Undang Pemekaran Kabupaten Dogiyai terutama menyangkut batas wilayah antar kabupaten.
Hal ini diungkapkan Kansius Uwiya menyikapi rencana pemerintah Kabupaten Dogiyai menempatkan Distrik Siriwo di Pemukiman Diyaikunu, KM 168 jalan Trans Papua dengan memasukkan Kampung Epomani, Tibai, Mabou dan Ugida Distrik Siriwo Kabupaten Nabire ke wilayah Kabupaten Dogiyai.
Menurut Legislator dari wilayah Siriwo ini, tidak semudah yang dipikirkan pemerintah Dogiyai untuk menarik empat kampung dari Distrik Siriwo Kabupaten Nabire ke Kabupaten Dogiyai dengan menempatkan distrik di Pemukiman Diyaikunu.
Karena, batas antar kabupaten ditetapkan melalui undang-undang sebelum mengambil empat kampung dari Distrik Siriwo ke Kabupaten Dogiyai harus dengan merubah undang undang.
Uwiya mengakui, sebagian masyarakat dari Distrik Siriwo ber KTP Dogiyai.
Masyarakat memilih mengurus KTP di Dogiyai untuk menunjang kebutuhan akan KTP karena jarak tempuh ke Dogiyai lebih dekat dibanding ke Nabire.
Tetapi ini tidak berarti sebagian masyarakat dari Distrik Siriwo mau bergabung ke Dogiyai.
Ini hanya untuk melengkapi permintaan urusan pemerintah yang berkaitan dengan kepemilikan KTP.
Putera asli Epomani ini menegaskan, untuk menarik empat kampung dari Distrik Siriwo Kabupaten Nabire juga akan mengganggu Distrik Siriwo.
Sebab, ketika mengalihkan 4 kampung dari Nabire ke Dogiyai, Distrik Siriwo kehilangan empat kampung sehingga Distrik Siriwo yang ada sekarang hanya akan tersisa dua Kampung yakni Kampung Aibore dan Unipo.
Dan jika itu yang terjadi maka Distrik Siriwo Kabupaten Nabire tidak memenuhi syarat sebagai satu distrik, karena hanya dua kampung.
Sementara, syarat sebuah distrik, minimal terdiri dari lima kampung.
Oleh sebab itu, legislator dari Partai Golkar ini menilai, tidak mengorek kampung-kampung dari Distrik Siriwo untuk tetap tetap di Kabupaten Nabire.
Yang mendesak sekarang adalah yakni, Pemerintah Kabupaten Nabire harus memekarkan Distrik Auhe, di daerah sangat terisolir antara dari Distrik Siriwo yang berada di wilayah tapal batas antara Kabupaten Nabire-Paniai-Intan Jaya dan Waropen.(ans)
Bagikan artikel ini



