NABIRE – Hingga saat ini belum ada informasi terkait kepastian kapan Surat Keputusan (SK) Pelantikan DPRD Kabupaten Nabire ditandatangani oleh Gubernur Papua. Terkait hal ini, sejumlah Caleg terpilih Kabupaten Nabire, mempertanyakan sejauh mana pengurusan SK tersebut. Pihak Caleg terpilih berharap SK Pelantikan sudah bisa turun ke Nabire tepat waktu, sebelum masa bhakti anggota DPRD Kabupaten Nabire yang lama berakhir. Sehingga proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Nabire yang baru bisa dilaksanakan sesuai jadwal.   Salah satu Caleg terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN), Drs. Anselmus Petrus Youw, M.Si, menuturkan, pihaknya bersama rekan Caleg terpilih lainnya masih menunggu turunnya SK Pelantikan. Soal kapan SK Pelantikan itu turun, dirinya juga tidak tahu pasti. Karena sesuai aturan, ada pihak-pihak yang berkompeten dan bertugas untuk mengurus SK pelantikan tersebut. Menurut AP Youw, pihak-pihak terkait itulah yang seharusnya tahu kapan SK Pelantikan itu ditandatangani oleh Gubernur Papua. Disinggung pengurusan SK Pelantikan terkait masih adanya sejumlah masalah baik itu di internal Parpol maupun antara Caleg, kata AP Youw, hal-hal seperti ini tentu ada mekanismenya. Siapa-siapa yang sudah diputuskan sebagai Caleg terpilih itulah yang segera ditindaklanjuti dengan proses berikut, yakni pengurusan SK Pelantikan. Jika masih ada persoalan di Parpol, tentu itu menjadi ranah Parpol untuk menuntaskannya. Lembaga KPU, pemerintah daerah, maupun pihak lain tentu tidak mempunyai kompetensi untuk memutuskan jika persoalan itu berada di dalam internal Parpol. “Kalau menurut saya, nama-nama yang sudah ada itu segera diproses lanjut, segera diusulkan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan SK Pelantikan dari Gubernur Papua. Nama-nama itu kan sudah diputuskan. Jika di kemudian hari ternyata ada Caleg yang menurut Parpolnya bermasalah, ada jalur PAW,” tuturnya kepada media ini, Selasa (14/10) kemarin. Kata dia, jika molornya pengurusan SK Pelantikan ini hanya dikarenakan oleh satu atau dua persoalan, ini hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Artinya, jangan sampai ketika hanya ada satu atau dua persoalan, akan mengorbankan para Caleg terpilih lainnya. “Jika misalnya ada satu atau Caleg yang masih bermasalah, kan ironis jika 20 lebih Caleg lainnya menjadi korban. Korban dalam artian tidak hanya karena menunggu SK dan pelantikan. Dengan molornya pelantikan tentu saja akan menimbulkan ekses yang kurang bagus. Yang seharusnya anggota DPRD yang baru sudah bekerja, tapi karena belum dilantik ya tidak mungkin bisa bekerja. Dan imbasnya tentu akan sampai ke masyarakat,” tuturnya. Dirinya berharap agar proses pengurusan SK Pelantikan DPRD Kabupaten Nabire sudah dalam proses. Karena kesibukan Gubernur Papua juga menjadi salah satu yang harus dipertimbangkan. Artinya, kita dari daerah akan lebih baik jika mengurusnya lebih awal. “Jangan sampai waktunya mepet, ketika gubernur juga sibuk atau mungkin ada dinas ke luar daerah, ini kan bisa berimbas molornya waktu,” ujarnya. Disinggung soal batas akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Nabire yang lama, kata AP Youw, bulan Oktober ini adalah akhir masa jabatan anggota DPRD yang lama. Ditanya soal kemungkinan adanya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang lama jika SK Pelantikan belum turun, jawab AP Youw, memang tidak mungkin kursi DPRD Kabupaten Nabire dalam posisi kosong. Hanya saja, kata AP Youw, apakah memungkinkan jika masa jabatan anggota lama diperpanjang ketika belum turun SK pelantikan, itu juga harus jelas dasar hukumnya. “Kursi DPRD Nabire tidak boleh kosong. Dan untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD yang lama jika belum ada pelantikan, itu juga harus ada dasar hukumnya. Kalau misalnya secara aturan bisa diperpanjang sambil menunggu SK pelantikan anggota yang baru, bagaiman nanti anggaran untuk anggota DPRD yang diperpanjang itu. Tidak mungkin kalau dalam satu bulan dikeluarkan dua kali anggaran untuk anggota DPRD, untuk anggota yang lama yang diperpanjang dan untuk anggota baru yang sudah dilantik misalnya,” paparnya.   Diakhir komentarnya, dirinya bersama Caleg terpilih lainnya menyerahkan kepada pihak terkait baik itu lembaga KPU maupun pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses tersebut. Akan lebih baik jika pelantikan tepat waktu, di akhir masa jabatan anggota DPRD yang lama. (ros)