Esai :Abdul Munib

Begitu selesai dilantik sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa langsung melakukan gebrakan. Ia memindahkan sebagian dana pemerintah pusat dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong likuiditas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Rupanya dana itu untuk enam bulan yakni jatuh tempo pada 13 Maret 2026. Tapi kemarin diperpanjang Purbaya sampai September tahun ini. 

Himbara tersebut disalurkan ke lima bank milik negara, yaitu:Bank MandiriBank Rakyat Indonesia (BRI)Bank Negara Indonesia (BNI)Bank Tabungan Negara (BTN)Bank Syariah Indonesia (BSI)

Rincian dana yang dipindahkan totalnya Rp. 200 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah pusat. Dana itu dipindahkan dari BI ke bank-bank Himbara pada 12 September 2025. Lalu pada November 2025, Purbaya menambah lagi suntikan dana sebesar Rp76 triliun, sehingga total penempatan di sistem perbankan Himbara sempat mencapai Rp.276 triliun. 

Namun pemerintah sempat menarik kembali sekitar Rp75 triliun dari total penempatan tersebut. Sehingga dari penempatan dana awal jadi Rp201 triliun. Penarikan dana pemerintah sewaktu-waktu inilah yang membuat bank komersial sulit.

Karena jarak waktunya yang terlalu pendek, yakni hanya enam bulan, pihak bankir yang dihubungi merasa kebingungan. Mereka rata-rata bingung jika uang itu diambil pemerintah sewaktu-waktu sedangkan uang itu terlanjur ada di tangan para nasabah dengan resikonya. Mereka berujar jika setahun saja dana itu di depositokan di bank komersial, mungkin kami masih bisa memutarnya. 

Jika dirunut persoalannya ada pada status dana yang dipindahkan itu. Jika statusnya bisa diambil sewaktu-waktu atau kapan saja, maka akan menyulitkan bank komersial untuk menghitungnya. Jika saja misalkan seperti di Vietnam, dana pemerintah statusnya tabungan biasa yang bunganya hanya 1,5 persen sebagai bantalan untuk kredit rakyat kecil, tentu bank Himbara bisa memberlakukan bunga kredit sangat kecil. 

Di Vietnam suku bunga kredit untuk rakyat kecil hanya 2 persen saja. Itu lantaran kebijakan pemerintahnya yang menaruh bantalan dana khusus untuk nasabah rakyat kecil. Seandainya kebijakan itu bisa diterapkan di Indonesia, tentu akan dapat memicu pertumbuhan ekonomi tinggi seperti yang diharapkan Presiden Prabowo. 

Kebijakan memindahkan dana dari BI ke bank komersial, jika masih bisa diambil sewaktu-waktu waktu, itu hanya kebijakan politik untuk efek psikologi saja. Hal ini tidak bisa masuk ke dalam sistem permodalan yang dapat dihitung secara seksama. 

Harapan Masyarakat

Pemindahan Rp 200 trilyun diharapkan masyarakat jadi pendorong Kredit & UMKM. 

Dana yang ditempatkan diharapkan mempermudah akses modal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan.

Langkah ini ditujukan untuk menggerakkan kembali roda ekonomi nasional dengan memaksimalkan dana yang sebelumnya pasif. Penempatan dana ini diproyeksikan dapat menambah penerimaan pajak, dengan estimasi tambahan mencapai Rp100 triliun.

Suntikan dana berisiko kurang berdampak signifikan jika permintaan kredit tetap lemah dan bunga tinggi menghambat penyaluran ke sektor riil. Kebijakan ini merupakan upaya menopang pertumbuhan ekonomi di tengah ancaman melambatnya daya beli dan risiko penurunan lapangan kerja. 

Tantangan Yang Dihadapi

Meski dana tersedia, bankir menghadapi tantangan untuk menyalurkan dana tersebut ke sektor produktif. Terutama jika permintaan kredit riil masih lemah atau berisiko tinggi. Bank diarahkan untuk menyalurkan dana ke UMKM, perumahan, dan modernisasi sektor perikanan guna memastikan dana tersebut menggerakkan ekonomi nyata, bukan hanya parkir di instrumen aman seperti obligasi pemerintah.

Secara umum bank Himbara sendiri tidak kekurangan dana. Perimbangan jumlah dana deposito dan dana tersalurkan untuk kredit, keduanya belum 100 persen. Masih ada sekitar 7 persen belum tersalurkan. Tapi karena ini kebijakan pemerintah Himbara jalankan saja. 

Bank dikenakan beban biaya bunga dari dana tersebut, sehingga mendorong mereka untuk kreatif dan aktif menyalurkan kredit agar tidak menanggung biaya bunga sendiri. Tapi sebaiknya kedepan pemerintah tidak memungut bunga agar kredit untuk rakyat kecil bisa sangat rendah seperti di Vietnam. 

Pendanaan MBG Beda dengan Kopdes Merah Putih

Kebanyakan pendanaan mendirikan dapur MBG (makan siang gratis) bukan dari bank Himbara. Hal itu dikarenakan ketentuan BI yang mensyaratkan adanya surat kontrak usaha dapur SPPG (satuan pelayanan penyediaan gizi). Sedangkan ketentuan BGN beda dengan ketentuan BI. Yakni setelah berinvestasi lengkap berupa bangunan dapur, alat masak dan IPAL baru mendapatkan virtual akun untuk dana masuk. Dua ketentuan antara BI dan BGN tidak sinkron, alias bertabrakan. Sehingga pendanaan MBG dari investor yang kemudian investor mendapat insentif. 

Namun untuk Koperasi Desa Merah Putih, skemanya bank Himbara akan memberi pinjaman maksimal Rp 3 miliar untuk permodalan di koperasi. Pemerintah membangun gedung satu unit senilai Rp 1,6 milyar. Minggu kemarin Presiden Prabowo meresmikan mylaibberjalanya 1.061 Kopdes Merah Putih yang dipusatkan di Nganjuk Jawa Timur. Dalam pidatonya di gedung DPR/MPR presiden mentargetkan 20 ribu di 17 Agustus tahun ini. 

Jika dalam tiga tahun kedepan sekitar 80 ribu Koperasi di seluruh Desa dan Kelurahan berjalan, maka hampir Rp 300 trilyun harus disediakan dananya. Kejaksaan Negeri dan Satgas pemburu uang koruptor terus mempertahankan kinerjanya, agar uang korupo yang ribuan triliun dapat dikembalikan untuk kemakmuran rakyat. 

Kopdes Merah Putih akan tertatih-tatih jika harus bermain di kredit suku bunga tinggi. Walhasil Kopdes membutuhkan bantalan dana yang ditaruh pemerintah di Bank Himbara. Agar Kopdes tidak membebani sistem kerja bank komersial jika ada resiko kredit macet.