NABIRE - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire mengalami putaran yang signifikan. Bagaimana tidak, banyaknya masyarakat kini ramai mengurus kartu AK-1 atau kartu putih untuk persiapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


"Banyaknya pengurusan kartu AK-1 atau kartu putih ini disebabkan adanya pendaftaran CPNS," kata Kepala Bidang Pendayagunaan Tenaga Kerja, Benediktus Dimi, S.IP, usai ditemui di ruang aktivitasnya, Selasa (20/08/2024).


Dimi menjelaskan, kartu putih salah satu dokumen yang kerap dijadikan persyaratan saat melamar kerja, ibaratnya, kartu ini merupakan KTP atau kartu identitas yang perlu dimiliki oleh pencari kerja. Kartu putih, yakni kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh dinas ketenagakerjaan.


Lanjutnya, persyaratan pembuatan AK-1 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto 3—4 sebanyak 3 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi surat pengalaman kerja bagi yang memiliki.


"Bagi pencari kerja yang ber-KTP di luar Nabire, meminta surat keterangan domisili ke RT atau kelurahan setempat," ucapnya. Kartu putih masa berlakunya sampai dua tahun sejak diterbitkan. Bagi pencari kerja yang masa berlaku kartu kuning 2 tahun, maka diwajibkan membuat ulang kartu kuning yang baru dengan membawa kartu putih yang lama dan berkas persyaratan lainnya.


Lanjutnya, untuk pembuatan kartu putih berjalan lancar, tidak menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan. "Yang penting syarat-syarat berkasnya sudah lengkap," ucapnya.


Dimi menyampaikan, meningkatnya permohonan pembuatan kartu putih karena adanya pengumuman pendaftaran CPNS, dibanding dengan hari-hari biasa. Saat ini pihaknya menangani kurang lebih 100 orang mengurus baru pembuatan kartu AK-1.(sam)