NABIRE – Masyarakat adat Suku Wate dan Suku Yeresiam meminta kepada Gubernur Papua untuk mencabut 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena merugikan masyarakat adat. Masyarakat meminta DPRD Nabire untuk memfasilitasi bertemu dengan DPRP dan mengundang Gubernur Papua dan mendesak kepada Gubernur untuk mencabut 11 IUP di wilayah Kabupaten Nabire. Masyarakat adat Wate-Yeresiam ke DPRD dengan membawa beberapa spanduk dan dua buah peta pemetaan wilayah penguasaan pemegang IUP di Kabupaten Nabire. Mereka juga menampilkan tarian adat sebelim dipersilahkan masuk gedung DPRD. Tuntutan masyarakat adat Suku Wate dan Suku Yeresiam tersebut disampaikan kepada DPRD Nabire saat melakukan aksi demo damai ke dewan, Rabu (18-10). Masyarakat adat Suku Wate dan Suku Yeresiam yang demo ke dewan diterima Ketua DPRD Nabire, Marthen Douw didampingi oleh sebagian anggota dewan di halaman Gedung DPRD. Karena cuaca panas, pendemo diterima di Ruang Badan Musyawarah (Bamus). Masyarakat persoalkan Pergub Nomor 1 tahun 2008 yeng berhak memberikan kewenangan untuk memberikan izin pertambangan adalah gubernur  yang kemudian bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, dimana di wilayah-eilayah kabupaten yang berwenang memberikan izin adalah Bupati. Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, di wilayah adat Yeresiam misalnya, di dalam surat izin, petanya di Yaro tetapi praktek di lapangan mereka buka di Kali Wami. Lain halnya dengan PT Pasific Maenning yang menguasai hamper seluruh Nabire bahkan hingga ke arah pedalaman. Masyarakat menilai izin yang dikeluarkan pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat sehingga masyarakat kaget ketika perusahaan masuk dan beroperasi. Saat perusahaan masuk, hanya berurusan dengan pihak-pihak tertentu. Sementara dari masyarakat Wate khususnya dari Nifasi mempersoalkan kehadiran dua perusahaan yakni Kristalin Eka Lestari (KEL) dan Tunas Anugerah Papua (TAP). Kepala suku Nifasi, tokoh perempuan mengakui, selama ini, perhatian dari TAP sudah bagus, masyarakat sudah mulai menikmati kesejahteraan. Tetapi tiba-tiba masuk lagi KEL sehingga membingungkan masyarakat. Aser Money dari Nifasi mengakui, masyarakat adat pernah melepas ulayat kepada Kristalin tetapi setelah beberapa tahun tidak. Masyarakat melepas hak ulayat kepada TAP. Oleh karena itu, Aser bersama beberapa masyarakat meminta DPRD untuk meminta Kapolda Papua agar menghentikan pemeriksaan kepada TAP. Dan apabila ada kekurangan dari TAP agar pemerintah lewat DPRD Nabire agar membantu TAP. Beberapa anggota dewan saat menerima masyarakat adat mengatakan, dewan akan menampung semua aspirasi yang disampaikan masyarakat. Agus Rimba, legislator dari Partai Golkar mengatakan untuk mengetahui apa sebenarnya, dewan juga mengundang pihak-pihak yang terkait untuk menanyakan masukan dari masyarakat. (ans)