Masyarakat Paniai Usul Raperdasi Papua Tengah DBH Freeeport

PANIAI - Hampir sebagian kalangan di Papua Tengah berbicara tentang Dana Bagi Hasil (DBH) PT. Freeport. Sebenarnya dana sudah berjalan lama, bukan hal baru, hanya kurang transparan dari Pemda soal penggunaannya. Demikian disampaikan Saverius Gobai, mewakili Alie saat dengar pendapat dalam rangka reses anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, (15/8/25) lalu di SKB YPPK Enagotadi, Kabupaten Paniai.
Mereka menyampaikan, DPR Papua Tengah perlu membuat payung hukum berupa Perdasi tentang pengelolaan DBH Minerba. Agar breakdownnya jelas diperuntukan jelas dengan sasaran, masyarakat yang ada di 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Menurut mereka, masyarakat ini harus dapat merasakan dan mengetahui program pemerintah daerah dengan sumber dana DBH Freeport.
Dana DBH Freeport bagi provinsi dan kabupaten harus diatur dalam regulasi harus dapat break down (dirinci) dengan prosentase perbidang dalam regulasi yang disepakati dengan jelas diawasi penggunaannya oleh DPR Papua Tengah maupun DPR Kabupaten.
“DBH Freeport harus berdampak bagi masyarakat, transparan tidak tertutup dan hanya diketahui oleh TAPD Pemda,” katanya.
Menanggapi penyampaian aspirasi, anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan sependapat dengan aspirasi masyarakat tentang Raperdasi Papua Tengah tentang DBH Freeport. Kata dia, DPR Papua Tengah telah mengusulkan draft Raperdasi Papua Tengah tentang DBH. Sehingga masukan dari masyarakat ini akan jadi masukan bagi draft Raperdasi Papua Tengah yang telah diusulkan dalam Propemperda Papua Tengah tahun 2025 sedang disiapkan oleh DPR Papua Tengah. (ppn)
Bagikan artikel ini


