Masyarakat Dogiyai, Tunggu Hasil Putusan Final Perkara Korupsi Bansos di Jayapura
DOGIYAI - Sementara proses hukum Bupati Kabupaten Dogiyai berjalan, masyarakat Dogiyai menunggu putusan final dari Pengadilan Negeri Jayapura, karena masyarakat Dogiyai sangat mengharapkan kehadiran bupati untuk memimpin daerahnya, untuk itu kami masyarakat Dogiyai meminta
Bagikan
DOGIYAI - Sementara proses hukum Bupati Kabupaten Dogiyai berjalan, masyarakat Dogiyai menunggu putusan final dari Pengadilan Negeri Jayapura, karena masyarakat Dogiyai sangat mengharapkan kehadiran bupati untuk memimpin daerahnya, untuk itu kami masyarakat Dogiyai meminta kepada Pengadilan Negeri segera memutuskan perkaranya. Agustinus Tebay aktivis prodemokrasi Papua mengatakan, kami masyarakat Dogiyai mau menerima Bupati kembali melayani kami masyarakat Dogiyai usai proses hukum dan masyarakat terus menerus memantau proses hukum yang sedang dijalani agar nantinya Bupati Thomas Tigi bisa kembali memimpin daerahnya yang sesuai dengan undang-undang dan norma masyarakat.
“Untuk itu kami masyarakat kabupaten Dogiyai meminta kepada Pengadilan Negeri Jayapura segera melakukan sidang putusan final ,” katanya keputusan vonis bebas karena kami mengikuti proses sidang-sidang sebelumnya hanya kesalahan administrasi (beda nomor rekening). Tambahnya, yang disangkakan Rp. 3.790.000.000 (Tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) dari rekening dana Bansos, namun nyatanya bukan dari dana Bansos tapi dana dari rekening penyelenggaraan pemerintahan sesuai bukti-bukti perkara dari jaksa penuntut umum. Maka masyarakat sangat mengharapkan segera diputuskan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, agar Drs. Thomas Tigi kembali menjalankan tugasnya sebagai Bupati Kabupaten Dogiyai.Ada beberapa kegiatan yang bupati laksanakan dari dana yang disangkakan yaitu kegiatan, pertama syukuran Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai permintaan masyarakat Dogiyai. Uang syukuran pun dikeluarkan oleh panitia syukuran Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kegiatan kedua digunakan dalam rangka laporan akhir tahun oleh BPKAD Kabupaten Dogiyai. Yang ketiga SPPD untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini Rakor para bupati se Papua di Merauke berdasarkan RDG Gubernur Papua, kalau kegiatan bupati seperti Rakor itu kaitannya dengan pembangunan, maka Bupati Dogiyai libatkan/ikut sertakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda dan Kepala BPKAD kabupaten Dogiyai, mereka menggunakan dana dari penyelenggaraan pemerintahan yang salah penempatan dibawah Bansos. Kemudian ada kegiatan lain yang digunakan pada Dinas kesehatan, Dinas Pendidikan sesuai dengan keperluan masing-masing dinas. Jadi temuan BPKP Rp.3.790.000.000, bukan tiga puluh dua milyar yang diisukan publik. Dari penegak hukum tuntut bupati segera mengembalikan ke kas negara sesuai nilai temuan BPKP, maka Bupati sudah kembalikan dana tersebut lewat BPD satu milyar dan dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah Bupati kembalikan ke kejaksaan. Oleh karena itu kami masyarakat Dogiyai mengharapkan segera lakukan sidang putuskan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jayapura karena kami masyarakat Dogiyai sangat merindukan kehadiran Bupati Dogiyai (Thomas Tigi) menjalankan tugasnya sebagai Bupati Kabupaten Dogiyai.Tafsiran semua orang bahwa Bupati Dogiyai sudah kembalikan uang yang disangkakan itu menjadi bukti otentik bahwa benar-benar terbukti Korupsi tetapi itu salah tafsiran karena proses hukum yang sementara jalani adalah Hukum Pidana bukan Perdata. Menurutnya, kalau proses hukum perdata, pengembalian uang tersebut bisa dijadikan bukti autentik, tapi sementara jalani proses hukum adalah proses hukum pidana, maka sudah kembalikan uang yang disangkakan sesuai temuan BPKP berarti tidak bisa menjadikan bukti otentik karena uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara atau Bupati sudah bertanggung jawab atas kerugian negara. (ris)
Bagikan artikel ini



