NABIRE – Komunitas masyarakat adat pemilik hak ulayat, buruh angkutan kayu, karyawan parbik kayu, dan operator sensor kayu Kabupaten Nabire, Rabu (29/8), menggelar aksi demo damai di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nabire. Aksi yang melibatkan sekitar seratusan massa ini dikoorinir oleh ketua, Hengky Kegou dan sekretaris, Odhi Diken. Setelah tiba dengan menggunakan sejumlah angkutan truck, massa langsung masuk ke halaman Kantor Cabang Dinas Kehutanan Nabire. Pantauan media ini di lokasi aksi, massa membentangkan spanduk dan sejumlah pamphlet. Terlihat Plt. Kepala Cabang Dinas Kehutanan Nabire, Edward Wambrau, S.Sos, di kantornya menyambut massa. Puluhan aparat keamanan dari Polres Nabire juga terlihat berada di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi.Setelah massa berkumpul di halaman Kantor Cabang Dinas Kehutanan Nabire, acara dilanjutkan dengan orasi tunggal dari koordinator aksi, Hengky Kegou. Dalam orasinya, Hengky menyampaikan sejumlah point terkait dengan persoalan kayu di Kabupaten Nabire ini. Karena imbas dari persoalan ini dirasakan oleh para buruh angkutan kayu, karyawan parbik kayu, dan operator sensor kayu Kabupaten Nabire yang mempunyai keluarga yang harus dikasih makan.Pada kesempatan itu, Hengky juga mempertanyakan adanya setoran atau pembayaran di pos kehutanan. Dirinya mempertanyakan kemana uang hasil setoran yang dikumpulkan oleh petugas yang ada di pos kehutanan. Bahkan pihaknya mengaspirasikan agar pos-pos kehutanan itu dibubarkan saja.Setelah orasi, dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan sikap olek ketua dan sekretaris aksi. Pernyataan sikap tertulis selanjutnya diserahkan kepada Plt. Kepala Cabang Dinas Kehutanan Nabire, Edward Wambrau, S.Sos.Dalam surat pernyataan sikap itu disebutkan, sehubungan dengan kebijakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua yang menahan sejumlah kontainer kayu yang dianggap illegal, sehingga berujung pada penahanan kontainer kayu tersebut, karena dengan alasan semua dokumen perusahaan dianggap palsu/illegal, dianggap penyelundupan kayu, dan belum membayar kewajiban perusahaan, sehingga merugikan penerimaan pemerintah Rp. 12,5 milyar.Terkait dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah hal. Pertamma, semua dokumen administrasi persyaratan dan perijinan yang dimiliki oleh semua perusahaan lengkap dan sah berdasarkan pemeriksaan tim audit yang terakhir dilaksanakan pada tanggal 7-8 Agustus 2018.Kedua, kalau memang ternyata ditemukan kelengkapan dokumen yang tidak sah atau tidak lengkap, harusnya dilakukan kebijakan pemberhentian sementara, kemudian diberikan pembinaan bukan justeru membinasakan.Ketiga, penangkapan kayu di kapal dilakukan setelah melalui pemeriksaan dari beberapa instansi seperti bea cukai, KP3 udara, Cabang Dinas Kehutanan Nabire, sehingga menurutnya, telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur pengangkutan serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.Keempat, jika ditahan karena olahan kayu tersebut tidak mendapat suplay bahan baku dari pemegang ijih HPH, ini terjadi akibat dua alasan mendasar. Pertama, karena telah dilakukan pencabutan ketentuan Permenhut Nomor 21 tahun 2015 yang mengatur tentang Hutan Hak, yang pernah berjalan pada tahun 2015. Kemudian diberlakukan Permenhut Nomor 84 tahun 2016. Kedua, pihaknya telah menyampaikan permohonan berkali-kali kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua agar adanya fasilitasi kerjasama dengan PT. Djati Dharma Indah selaku pemegang ijin HPH di Nabire dalam hal mensuplay bahan baku kepada pemegang ijin indistri. Namun sampai saat ini masih saja belum mendapatkan balasan.Kelima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua, dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan agar benar-benar menterjemahkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menterjemahkan dengan benar visi dan misi dari program kegiatan Gubernur Papua yang memprioritaskan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan melindungi dan keberpihakan kepada masyarakat.Berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya menyatakan, pertama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua serta pejabat terkait dapat "ditangguhkan penahanan" terhadap sejumlah kontainer kayu baik yang ada di Jayapura maupun yang di Nabire.Kedua, untuk menghindari kasus serupa terjadi dikemudian hari, pihaknya berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua agar memfasilitasi adanya kerjasama dalam hal mensuplay bahan baku kayu untuk kebutuhan lokal sebesar 5% dari total hasil produksi tahunan dari pemegang ijin HPH kepada pemegang ijin industri berdasarkan Permenhut Nomor 7 tahun 2009.Ketiga, jika dalam jangka waktu 3 X 24 jam kerja tidak ada jawaban yang memenuhi keinginannya, pada hari berikutnya akan datang dengan massa yang belih banyak lagi. Dengan membawa dan memasang tenda di halaman kantor Cabang Dinas Kehutanan Nabire. Serta semua kayu olahan masyarakat akan didroping di halaman Kantor Cabang Dinas Kehutanan nabire, great langsung jual. (ros)