PANIAI – Sekda Kabupaten Paniai diberikan tugas untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Paniai. Menyusul telah berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Paniai pada tanggal 16 April 2018. Menghindari kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Paniai, Sekda Kabupaten Paniai diminta untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Paniai, sampai dilantiknya Penjabat Bupati Paniai.Hal ini seperti tertuang dalam Surat Gubernur Papua untuk Sekda Paniai dengan tembusan kepada Ketua DPRD Paniai surat nomor : T.131/4382/SET, tertanggal Jayapura, 16 April 2018. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 131.91-2696 tahun 2013 tentang pengangkatan Bupati Paniai tanggal 3 April 2013 dan SK Mendagri nomor 132.91-2697 tahun 2013 tentang pengangkatan Wakil Bupati Paniai tanggal 3 April 2013 yang TMT pelantikan pada tanggal 16 April 2013 dan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 16 April 2018.Seusai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf (a) UU No 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa KDH dan atau Wakil KDH diberhentikan karena berakhirnya masa jabatannya. Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No. 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan KDH dan Wakil KDH terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari KDH.Berkenaan dengan hal tersebut di atas untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di kabupaten Paniai maka diminta Sekda Kabupaten Paniai untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Paniai, sejak Bupati dan Wakil bupati Paniai berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 16 April 2018 sampai dilantiknya Penjabat Bupati Paniai.Hal senada juga disampaikan dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP, M.KP, tanggal 10 April 2018 ditujukan kepada Plt. Bupati Paniai. Surat bernomor 131/4105/SET perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Paniai.Surat ini dengan mempertimbangkan Surat Gubernur Papua masing-masing dengan nomor : 850/1306/SET tanggal 2 Februari 2018 hal cuti di luar tanggungan negara Bupati Paniai dan nomor : 131/1776/SET tanggal 14 Februari 2018 hal penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Paniai. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.91-2697 tahun 2013 tanggal 3 April tentang pengangkatan Bupati Paniai Provinsi Papua dan Surat Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor : 132.91-2697 tahun 2013 tanggal 3 April 2013 tentang pengangkatan wakil Bupati Paniai, yang dilantik pada tanggal 16 April 2013 dan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 16 April 2018.Berdasarkan pasal 78 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bawha "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena (a) meninggal dunia; (b) permintaan sendiri; (c) diberhentikan dan pada ayat (2) huruf (a) mengatakan karena berakhirnya masa jabatannya".Selanjutnya pada angkat (4) Surat Gubernur Papua Nomor : 131/1776/SET tanggal 14 Februari 2018 hal penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Paniai, secara jelas menegaskan bahwa Saudara Wakil Bupati Paniai atas nama Yohanes Youw, S. Ag, M.Hum melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Paniai terhitung sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Paniai pada tanggal 16 April 2018.Sehubungan dengan penjelasan pada point 1, 2 dan 3 di atas maka masa jabatan Plt Bupati Paniai atas nama Yohanes Youw, S.Ag, M.Hum berakhir pada tanggal 16 April 2018 dan tidak dapat diperpanjang lagi. *Ada Pihak Inginkan Wabup Lanjutkan Pimpin DaerahInformasi yang dihimpung media ini, ternyata ada pihak-pihak yang masih menginginkan agar Yohanes You kembali menjabat sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Bupati Paniai. Seperti disampaikan Ketua DPRD Paniai, Herman Adii, DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Paniai ingin agar mantan Wakil Bupati Paniai, Yohanes You melanjutkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati hingga pelantikan bupati devinitif. Dirinya berharap agar permohonan ini ditindaklanjuti Gubernur Papua dan Mendagri.Menurut Adii, sekitar dua bulan lalu Yohanes You menjabat sebagai Plt Bupati, sangat dikagumi oleh semua lapisan masyarakat atas sejumlah kebijakan yang dilakukan. Menurut Adii, sidang angket pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD dinyatakan tidak resmi. (ros)