NABIRE - Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Nabire, Martina Deba, menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas daerah seperti Gelanggang Olah Raga (GOR) dan Taman Gizi harus melalui prosedur resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Nabire. 

Hal ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam wawancaranya di Pantai Gedo Nabire, Sabtu (20/12/2025), Martina menyampaikan agar masyarakat atau pihak penyelenggara kegiatan, wajib mengajukan surat permohonan ke Disbudporapar. Oleh karena itu, Disbudporapar akan memproses dan menerbitkan surat rekomendasi, dengan syarat pemohon tersebut ada pembayaran retribusi sebesar Rp1.500.000 per hari sebagai kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nabire.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang mengatasnamakan dinas pariwisata dalam praktik sewa-menyewa tanpa prosedur resmi. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Nabire Nomor 26 dan Nomor 27 tentang Pesanggarahan dan Penginapan, Rekreasi Hiburan serta Olahraga.

“Kami sudah memiliki regulasi yang jelas. Jika ada oknum yang menyalahgunakan kapasitas sewa-menyewa, maka akan berurusan langsung dengan dinas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(edi)