Pilkada Kabupaten Nabire tahapannya sudah dimulai. Bahkan dalam waktu dekat, yakni di bulan Februari 2020 ini juga, sudah dibuka pendaftaran bagi mereka yang akan maju dari jalur perseorangan. Siapa-siapa yang akan mendaftar untuk berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Nabire 2020 melalui jalur perseorangan, secara pasti belum dipastikan siapa saja dan berapa jumlahnya. Hanya saja, dari sejumlah regulasi/aturan syarat maju melalui jalur perseorangan, bisa dikatakan maju melalui jalur perseorangan itu tra gampang. Ketika kita berbicara dari segi administrasi, jika yang dipilih adalah jalur Parpol untuk maju, urusan untuk mendapatkan tiket berupa rekomendasi Parpol, hanya berhubungan dengan sejumlah orang yang merupakan petinggi Parpol. Memang dana juga dibutuhkan untuk “terbang” kesana kemari mengikuti proses yang ditetapkan oleh masing-masing Parpol pada masing-masing tingkatan. Namun hal yang berbeda akan dijumpai ketika akan menggunakan jalur perseorangan – jika mengikuti regulasi/aturan yang seharusnya. Untuk maju melalui jalur ini, pasangan calon harus sekurang-kurangnya didukung oleh 18.809 orang pemilih. Karena pernyataan dukungan selain KTP juga harus ada surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh orang yang mendukung, itu tentu bukan barang gampang untuk dilakukan. Setidaknya si calon atau timnya harus bertemu satu per satu pendukung untuk dimintai dukungannya plus kelengkapan administrasi berupa KTP dan yang lainnya. Tentunya tidak mungkin dukungan yang dilampirkan saat mendaftar tanpa sepengetahuan orang yang mendukung. Alias tidak bisa kumpul KTP dukungan dari tempat-tempat yang ada banyak KTP warga tanpa mengkonfirmasi langsung kepada pemilik KTP. Jadi kalau bisa maju Pilkada lewat jalur persorangan dengan dukungan yang benar-benar diberikan oleh pemilik KTP, calon itu termasuk orang hebat.  Untuk menindaklanjuti persyaratan dukungan jalur perseorangan, tentu harus dilakukan sesuai tata cara yang diatur dalam aturan yang berlaku.  Tim verifikator harus teliti dalam bekerja. Dalama proses verifikasi administrasi, pengawas Pilkada harus berani mencatat dan memproses jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim verifikator baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada. Setelah proses verifikasi administrasi, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual KTP yang telah diserahkan. Dengan menggunakan metode sensus, mendatangi dari rumah ke rumah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, kinerja pengawas Pilkada dalam memastikan validitas syarat dukungan calon perseorangan pada proses verifikasi administrasi dan verifikasi factual sangatlah penting. Pasalnya, publik tidak dapat secara langsung mengawasi. Hanya pengawas Pilkada yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengawasi prosesi tersebut secara melekat. Terakhir, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, seharusnya pengawas Pilkada mempublikasikan bagaimana mereka melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi dan verifikasi factual. Kemudian, alat kerja apa yang digunakan. Hal tersebut perlu diketahui agar publik dapat mengukur seberapa berhasilnya pengawas Pilkada melakukan pengawasan. ***