Maju Caleg, KPU Provinsi Berhentikan Ketua KPU Intan Jaya
NABIRE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi telah memberhentikan ketua merangkap anggota KPU Intan Jaya, Wenslaus Zonggonau, SE, M.Si terhitung 8 April 2013 sesuai tanggal dikeluarkannya surat pemerhentian tersebut. Pemberhentian Ketua KPU Inta
Bagikan
NABIRE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi telah memberhentikan ketua merangkap anggota KPU Intan Jaya, Wenslaus Zonggonau, SE, M.Si terhitung 8 April 2013 sesuai tanggal dikeluarkannya surat pemerhentian tersebut.
Pemberhentian Ketua KPU Intan Jaya didasarkan alasan karena yang bersangkutan akan maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRP dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 3. Pemberhentian oleh KPU Provinsi Papua didahului dengan surat pengunduran diri Ketua KPU Intan Jaya, Wenslaus Zonggonau.“Setelah surat pemberhentian Ketua KPU Intan Jaya merangkap anggota, KPU Intan Jaya melalui mekanisme dan aturan memilih dan mengangkat Linus Tabuni sebagai Ketua KPU Intan Jaya yang baru,” kata Ketua KPU Intan Jaya yang baru Linus Tabuni, Jumat (19/4) saat bertandang ke redaksi Papuapos Nabire.Terkait dengan diberhentikannya ketua merangkap anggota KPU Intan Jaya Wenslaus Zonggonau, Linus Tabuni menyatakan bahwa sudah tidak ada hubungan lagi antara Wenslaus Zonggonau dengan lembaga KPU Intan Jaya.Pemberhentian Wenslaus Zonggonau itu sudah sejak 8 April 2013. Dengan adanya Keputusan KPU Provnsi tertanggal 8 April 2013 tersebut Wenslaus Zonggonau sudah dinonaktifan karena yang bersangkutan maju sebagai Caleg DPRP melalu Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 3. Dengan demikian saudara Wenslaus Zonggonau tidak mempunyai hak intervensi terhadap lembaga KPU Intan Jaya dan tidak mempunayi kewenangan dengan adanya Keputusan KPU Provinsi Papua karena jelas-jelas sudah diberhentikan.“Surat Keputusan baru kami terima hari ini (kemarin) melalui fax yang dikirmkan KPU Provinsi Papua,” tambahnya.Dalam pemilihan Ketua KPU Intan Jaya Devinitif untuk menggantikan Wenslaus Zonggonau itu telah sah sesuai mekanisme dan peraturan yang ada. Pasalnya tahapan program dan jadwal sedang berjalan ada agenda negara sementara kehendak pribadi tidak bisa memaksakan atau menghambat dengan dalih apapun terhadap agenda negara.“Kita bekerja dalam ranah hukum, dalam negara yang berdasarkan hukum yang berlaku. Saya minta bila hendak maju Caleg, bila tetap di KPU juga silahkan, namun saat ini KPU Provinsi telah memberikan keputusan dengan memberhentikannya setelah dirinya mengajukan pengunduran diri dengan alasan hendak maju sebagai Caleg DPRP Papua. Dengan dasar itulah KPU Provinsi telah memutuskan memberhentikan Ketua dan merangkap anggota KPU Intan Jaya teritung tanggal 8 April 2013,” paparnya.“Sekali lagi saya sebagai Ketua KPU Devinitif Intan Jaya saat ini mengharapkan agar saudara Wenslaus Zonggonau tidak mengintervensi lembaga KPU Intan Jaya,” tegasnya.Sementara untuk melengkapi keanggotaan Kpu Intan Jaya yang 5 orang sudah disiapkan sekretaris KPU Intan Jaya dari daftar tunggu yang sudah ada.Sementara saat ditanya kesiapan sebagai Ketua KPU Intan Jaya yang baru, Linus Tabuni menegaskan dirinya siap menjalankan/melaksanakan tugas dan agenda sedang dan akan berjalan bahkan telah mulai bekerja hingga Pemilihan Umum legislatif mendatang. Namun demikian bila ditengah jalan terjadi hambatan kami siap ikuti aturan yang ada.“Kita bekerja sesuai atran dan mekanisme yang ada. Kita orang-orang berpendidikan tentu menginginkan semuanya berjalan dengan baik sesuai ketentuan aturan serta hukum yang berlaku. Kita akan berpikir positif, jentelmen, secara dewasa tidak boleh memperkeruh suasana ditengah-tengah masyarakat. Kita harus berpikir positif dan berjiwa besar dalam hal apapun termasuk surat keputusan KPU Provinsi Papua yang memberhentikan Ketua merangkap anggota KPU Intan Jaya yang harus diterima dengan jiwa besar,” terangnya.“Bila mau maju ya maju, kita tidak bisa memperkerh suasana ditengah-tengah masyarakat dengan kepentingan pribadi karena negara ini adalah negara hukum,” tandasnya.Sementara terkait perekrutan anggota PPD dan PPS itu akan dilaksanakan pada Senin dengan mengambil dua tempat, pertama di Kantor KPU Intan Jaya untuk masyarakat Intan Jaya yang ada di Intan Jaya dan kedua di Nabire yang diperuntukkan bagi masyarakat Intan Jaya di Nabire.Dalam hal perekrutan tersebut, KPU Intan Jaya tidak akan pernah menutup diri, tidak akan merahasiakan tetapi KPU Intan Jaya akan melaksanakan secara transparan.“Seleksi untk anggota PPD dan PPS kita akan lakukan secara terbuka, siapa saja silahkan ikut test asalkan tahu menulis dan membaca disamping syarat-syarat akan ditetapkan. Dengan kepemimpinan kami akan diterapkan demokrasi yang sesungguhnya yakni secara transparan. Silahkan datang ketempat test dengan membawa alat tulis karena kami akan melakukan test tertulis,” ungkapnya.Dikatakan Linus Tabuni, hal ketiga, untuk para Bakal Calon Legislatif Kabupaten Intan Jaya bisa mengurus surat-surat dari kepolisian baik itu SKCK maupun Narkoba di Polres Nabire.Menurutnya, pihaknya telah mengirim dan meminta kepada Kapolres Nabire agar dapat melayani bagi para Bakal Calon Legislatif Kabupaten Intan Jaya yang mengurus kelengkapan surat seperti SKCK dan Narkoba.“Saya memohon dan mengharapkan kepada Kapolres agar melayani para Bakal Calon Legislatif Kabupaten Intan Jaya yang mengurus surat keterangan dari kepolisian berupa SKCK dan Narkoba,” katanya.Dimintanya Polres Nabire untuk mengurus surat-surat keterangan tersebut, menurut Ketua KPU Intan Jaya Linus Tabuni mengingat pertama, kondisi di Paniai sebagai kabupaten induk dari Kabupaten Intan Jaya kurang kondusif sehingga dirinya tidak menginginkan ada hal yang terjadi bagi para Bakal Caleg Kabupaten Intan Jaya saat mengurus surat keterangan dari Polres Paniai.Alasan kedua, mengingat besarnya biaya transportasi. Menurutnya, karena tidak semua Bakal Caleg Kabupaten Intan Jaya mempunyai dana yang cukup untuk melakukan pengurusan.Hal itu juga berlaku bagi perekrutan PPD dan PPS yang dilaksanakan di Nabire bagi masyarakat Kabupaten Intan Jaya di Nabire. Karena bila harus mengikuti seleksi atau test di Intan Jaya maka masyarakat Intan Jaya di Nabire akan terhambat transportasi. Untuk itu juga dibuka perekrutan di Nabire.Sementara watu pendaftaran bakal Caleg juga sangat terbatas yakni akan ditutup pada tanggal 22 April 2013 pukul 16.00 wit. Dan itu juga berlaku secara nasional.“Pendaftaran Bakal caleg Kabupaten Intan Jaya akan ditutup tanggal 22 April 2013 pukul 16.00 wit dan ini berlaku secara nasional termasuk Intan Jaya dan setelah itu tidak akan ada lagi penerimaan berkas,” ujarnya.Dikatakan Linus Tabuni, kenapa pihaknya buka pendaftaran di Nabire khususnya bagi Bakal Caleg Intan Jaya 2014 mengingat semuanya serba pesawat, pihaknya memutuskan pendaftaran, verifikasi administrasi, perbaikan dan verifikasi faktual di Nabire sedangkan penetapannya akan dilaksanakan di Intan Jaya. Sehingga saat penetapan baik Bakal Caleg maupun anggota KPU dan staf harus berada di Intan Jaya dan tdak ada satupun yang berada di Nabire.Ditambahkan Linus Tabuni, setelah Ketua merangkap anggota KPU Intan Jaya Wenslaus Zonggonau diberhentikan oleh KPU Provinsi maka KPU Intan Jaya melaksanakan pemilihan Ketua baru sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dan jabatan Ketua KPU Intan Jaya dijabat oleh Linus Tabuni. “Saya minta saudara Wenslaus Zonggonau mengakui keputusan pemberhentian ini karena pemberhentian itu diawali oleh pengajuan saudara untuk mengundurkan diri sebagai Ketua merangkap anggota KPU Intan Jaya karena akan maju sebagi Caleg DPRP, tidak ada orang yang memotong ditengah jalan tetapi itu kemauan saudara sendir. KPU itu ada garis komando, kita tidak bisa melakukan sesuatu tanpa aturan yang ada,” katanya. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



