MA Menangkan 8 Kandidat Bupati Paniai
NABIRE - Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah lama dilantik, penyelenggaraan pemerintahandan pelayanan publikpun telah berjalan dan terus berjalan.Namun, ternyata dalam perjalanannya masih ada permasalahan yang terjadi yakni proses hukum yang berjalan. Mahkamah Agung (MA) m
Bagikan
NABIRE - Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah lama dilantik, penyelenggaraan pemerintahandan pelayanan publikpun telah berjalan dan terus berjalan.Namun, ternyata dalam perjalanannya masih ada permasalahan yang terjadi yakni proses hukum yang berjalan. Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan 8 (delapan) Bupati Paniai.
Hal itu diungkapkan salah satu kandidat Bupati Paniai dari Perseorangan Marius Yeimo, Selasa (4/2).
Diterangkan Marius Yeimo, bahwa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai masih menyisakan proses hukum yang sampai saat ini belum rampung hingga keluarnya Keuputusan MA yang memenangkan 8 kandidat Vupati Paniai.
Jelasnya, seperti kita ketahui, bahwa dalam putusan PTUN Jayapura karena persoalan 8 kandidat dan KPU Paniai, PTUN Jayapura memenangkan 8 kanfifat.Atas putusan itu, KPU Paniai yang merasa kurang puas akhirnya banding ke PTUN Makassar Sulawesi Selatan.Namun lagi-lagi KPu Paniai harus gigit jari karena Putusan PTUN Makassar tidak sesuai yang diharapkan KPU.PTUN Makassar melalui putusannya memperkuat Putusan PTUN Jayapura artinya memenangkan 8 kandidat untuk melakukan verifikasi ulang.
KPU Paniai kembali merasa kurang puas atas Putusan PTUN Makassar sehingga KPU mengajukan kasasi di MA.
“Setelah sekian lama sengketa Pilkada Paniai disidangkan (dimejahijaukan), akhirnya dimenangkan oleh 8 kandidat Calon Bupati Paniai dan KPU paniai ditolak mulai dari proses hukum (siding) di PTUN Jayapura dan PTUN Makassar sampai akhirnya pada Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan registrasi 1.Nomor 55.K/PUN/2013 an : Drs.Wellem Y.Keiya dkk, 2.Nomor 56.K/PUN2013 an : Marius Yeimo,SR., dkk, 3.Nomor 57.K/PUN/2013 an : Salmon Pigai,S.Sos.,M.Si dkk, Nomor 58.K/PUN/2013 an : Titus Mote,SE.,M.Si dkk, Nomor 59.K/PUN/2013 an : Martinus Yogi,SE., dkk, Nomor 60.K/PUN/2013 an: Lukas Yeimo,S.Pd., dkk, Nomor 61.K/PUN/2013 an : Yosafat Nawipa,S.Pd., dkk, Nomor 69.K/PUN/2013 an : Yan Tebay,S.Sos.,M.Si dkk,” paparnya.
“Setelah MA memutuskan untuk memenangkan 8 kandidat Bupati Paniai, KPU Paniai hendak bawa kemana lagi,” ujatnya.
Dikatakan Marius Yeimo, Putusan MA itu sudah lama yakni bulan Maret 2013, namun baru diketahuinya sekitar dua minggu yang lalu.
“Setelah kami mengetahui Putusan MA, kami akan sampaikan ini pada pihak-pihak terkait diantaranya KPU Paniai, KPU Papua, Panwas provinsi, dan Kapolres Paniai serta DPRD Kabupaten Paniai,” ungkapnya.
“Kami juga akan melakukan orasi demo damai di Kantor DPRD Kabupaten Paniai untuk menyampaikan hasil Putusan MA, dimana putusan itu memenangkan 8 kandidat Calon Bupati Paniai.Menang dari awl kami merasa janggal dengan KPU Paniai, dimana saat proses hukum berjalan coblos juga berjalan, padahal dalam aturan manapun tidak ada seperti itu,” pungkasnya. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



