Lihatlah Bawaslu Nabire
PERTANYAAN menarik, boleh kah tidak, sesuai aturan kampanye atau tidak jika baliho kampanye pasangan calon di papan reklame? Pertanyaan ini,
PERTANYAAN menarik, boleh kah tidak, sesuai aturan kampanye atau tidak jika baliho kampanye pasangan calon di papan reklame? Pertanyaan ini, tentunya menarik dan sedang dinantikan jawaban oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire sebagai lembaga yang dipercayakan negara untuk mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan dan kegiatan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Nabire.
Bawaslu sebagai lembaga yang dipercayakan mengawasi tahapan Pilkada, tentunya sudah memantau pemasangan baliho kampanye oleh tiga pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Kabupaten Nabire.
Karena, sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum, Paslon mulai melaksanakan kampanye dengan pertemuan terbatas dan pemasangan baliho.
Menarik dari kegiatan pemasangan baliho Pilkada tahun ini, Paslon tertentu memasang baliho kampanyenya di papan reklame.
Sedikitnya, empat titik papan reklame di tengah kota seperti di papan reklame di Karang Tumaritis mata jalan Girimulyo, Pantai Nabire, Oyehe dan dekat Taman Pattimura dipakai sebagai papan kampanye.
Tentu, baliho kampanye di papan reklame pasti dilihat semua warga kota Nabire, termasuk Komisioner Bawaslu Kabupaten Nabire.
Dan itu, tidak mungkin tidak dilihat oleh Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire.
Menarik karena, baru pertama kali di Nabire, papan reklame dipakai sebagai papan kampanye oleh satu pasangan calon.
Tidak sama dengan pemasangan dan penempatan baliho-baliho kampanye saat Pilkada lalu-lalu.
Karena itupula, sebuah pertanyaan menarik yang ditutur beberapa warga, baliho di papan reklame ini karena tersangkut dengan incamben sehingga seenaknya memasang baliho kampanye di papan reklame pemerintah.
Sebab, papan-papan reklaeme ini merupakan aset pemerintah daerah, disiapkan untuk menarik retribusi daerah atas pemasangan promosi dan imbauan lewat papan reklame.
Dari kejadian ini, patut dipertanyakan kepada Bawaslu Nabire, yakni apakah baliho seperti ini tidak ada larangan di dalam undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Paraturan Badan Pengawas Pemilu (Per Bawaslu).
Apalagi Bawaslu memberikan pengawasan kepada jajaran setiap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada termasuk kampanye.
Secara sinis, seorang warga menuturkan, tidak mungkin Bawaslu Nabire berani menegur dan menurunkan baliho kampanye di papan reklame karena ‘dekat’ api panas.
Tentu, ini sekaligus ujian bagi Bawaslu, apakah akan teguh dengan amanat larangan atau membiarkannya seolah tidak melihat dan mendengar apa yang terjadi di depan mata umum masyarakat Nabire? Jawabannya kembali kepada Bawaslu Kabupaten Nabire.(ans)
Bagikan artikel ini



