NABIRE - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Senin, 19 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIT melaksanakan pemeriksaan terhadap toko Miras yang berijin. Pemeriksaan yang dilakukan langsung itu sebagai tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang berada di Lagari, Nabire, Papua Tengah.


Dikatakan Kepala Dinas Engel Bertus Magai, S.Pd, didampingi stafnya saat dikonfirmasi langsung media ini, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung mengecek ke lokasi. Peraturan perijinan toko Miras di Lagari itu sampai Desember 2024 mendatang.


Engel Bertus menegaskan, pada pengusaha yang menjual Miras agar memenuhi persyaratan yang sesuai prosedur. Bila ada yang sesuai dengan peraturan, maka itu bukan salah penjual akan tetapi salah pengguna Miras yang berlebih, sehingga tidak dapat mengontrol diri sendiri.


Lanjut Engel di Lagari SP 2, sudah dilakukan pengecekan dan selanjutnya nanti di wilayah lain dengan kegiatan yang sama pengecekan terkait perijinan penjualan Miras yang ada di Kabupaten Nabire.(feb)